BOJONEGOROtimes.Id – Bupati Bojonegoro Setyo Wahono resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 050/481/412.022/2026 tentang pelaksanaan efisiensi anggaran tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung program efisiensi nasional.
Fokus utama diarahkan pada pengendalian belanja dan optimalisasi kinerja pemerintahan.
SE tersebut memuat lima poin penting yang wajib dilaksanakan seluruh perangkat daerah.
Pada poin pertama, Pemkab Bojonegoro menekankan pembatasan kegiatan yang bersifat seremonial, studi banding, hingga seminar.
Seluruh kegiatan harus mengedepankan asas efisiensi, efektivitas, dan urgensi kebutuhan.
Kegiatan seremonial juga diarahkan lebih sederhana serta terintegrasi dengan kalender event daerah.
Selain itu, pemanfaatan media sosial dan website OPD didorong sebagai sarana publikasi utama.
Pengendalian perjalanan dinas juga menjadi perhatian serius dalam SE tersebut.
Perjalanan dalam daerah di bawah delapan jam hanya diberikan pengganti BBM berbasis bukti riil.
Sementara itu, perjalanan dinas luar daerah dibatasi hingga 50 persen dari frekuensi sebelumnya.
Pelaksanaan tugas secara daring turut dioptimalkan guna menekan biaya operasional.
Pada aspek honorarium, Pemkab Bojonegoro melakukan pembatasan jumlah kegiatan yang dapat diberikan honor.
Pejabat Eselon II dibatasi maksimal dua kegiatan, Eselon III tiga kegiatan, dan Eselon IV hingga lima kegiatan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan anggaran dan kinerja.
Selain itu, penghematan operasional dilakukan melalui pembatasan penggunaan ATK dan penerapan sistem digitalisasi.
ASN diwajibkan memaksimalkan aplikasi SRIKANDI guna mengurangi penggunaan kertas.
Penggunaan listrik dan air juga diawasi ketat dengan penunjukan petugas khusus di setiap ruangan.
Disiplin dalam mematikan perangkat elektronik menjadi bagian penting dari kebijakan ini.
Dalam upaya mengurangi emisi dan konsumsi BBM, Pemkab Bojonegoro mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen dari alokasi yang ada.
Program Bike to Work (B2W) diterapkan setiap Senin dan Jumat bagi ASN dan BUMD.
Sementara itu, sekolah juga didorong menggalakkan gerakan Bike to School secara bertahap.
“Langkah efisiensi ini bukan sekadar penghematan, tetapi upaya membangun budaya kerja yang lebih efektif, disiplin, dan berkelanjutan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro,” tegas Bupati Setyo Wahono. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,