LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali meningkatkan intensitas penataan pedagang kaki lima (PKL) guna menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur dan nyaman.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat sehari-hari.
Dengan kondisi yang tertib, diharapkan ruang publik dapat dimanfaatkan secara optimal oleh semua pihak.
Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fungsi fasilitas umum.
Selain itu, penertiban juga bertujuan mencegah terjadinya kemacetan maupun gangguan keselamatan di jalan.
PKL yang berjualan di area terlarang dinilai berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Karena itu, penataan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik strategis.
Kepala Satpol PP Lamongan, Jarwito, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban mengacu pada aturan yang berlaku.
Dasar hukum tersebut tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, juga diperkuat dengan Perda Nomor 14 Tahun 2015 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL.
“Aturan ini menjadi pedoman kami dalam melakukan pengawasan dan pembinaan di lapangan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar PKL yang berjualan di bahu jalan hingga badan jalan.
Terutama di jalur utama yang memiliki volume lalu lintas cukup tinggi.
Keberadaan PKL di lokasi tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Kami memberikan peringatan langsung kepada pedagang agar tidak berjualan di fasilitas umum,” kata Jarwito.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam setiap kegiatan penertiban.
Petugas mengedepankan komunikasi yang baik melalui sosialisasi dan imbauan.
Langkah ini dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menaati aturan.
“Kami mengutamakan cara humanis agar tidak menimbulkan konflik di lapangan,” jelasnya.
Jarwito menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berdagang.
Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan.
Hal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ketertiban kota.
“Silakan berjualan, tetapi harus sesuai lokasi yang sudah disediakan,” tegasnya.
Selain di wilayah perkotaan, pengawasan juga dilakukan hingga ke tingkat kecamatan.
Satpol PP akan terus memantau apabila ditemukan pelanggaran serupa di luar kota.
Penertiban juga menyasar aktivitas lain yang melanggar aturan, termasuk peredaran minuman beralkohol ilegal.
Langkah ini diambil demi menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.
Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap tercipta sinergi antara pedagang dan aparat.
Penataan yang baik diyakini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, ketertiban kota juga dapat terus terjaga secara berkelanjutan.
“Dengan kepatuhan terhadap aturan, keseimbangan antara ekonomi dan ketertiban bisa tercapai,” pungkas Jarwito. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,