LAMONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan dengan menertibkan reklame yang melanggar ketentuan.
Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan utama yang selama ini dipadati berbagai media promosi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum serta memperindah tata kota.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam penegakan regulasi.
Operasi penertiban difokuskan pada titik-titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame tanpa aturan jelas.
Petugas menyisir kawasan yang dinilai rawan pelanggaran dan mengganggu ketertiban visual kota.
Keberadaan reklame yang tidak tertata dinilai merusak keindahan serta mengurangi kenyamanan masyarakat.
Penataan ini diharapkan mampu mengembalikan wajah kota menjadi lebih rapi dan tertib.
Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang cukup beragam.
Mulai dari reklame tanpa izin resmi hingga yang masa berlakunya telah habis namun masih terpasang.
Ada pula pemasangan di area terlarang yang jelas melanggar aturan daerah.
Temuan ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pihak terhadap regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, sejumlah banner juga ditemukan dalam kondisi rusak dan membahayakan.
Beberapa di antaranya dipasang melintang di jalan sehingga berpotensi mengganggu pengguna jalan.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya merusak estetika, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan.
Karena itu, penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito, menegaskan bahwa setiap pemasangan reklame wajib mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia mengingatkan pentingnya pengurusan izin resmi sebelum memasang media promosi di ruang publik.
Selain itu, kewajiban pembayaran pajak juga tidak boleh diabaikan oleh pelaku usaha.
“Kalau ingin tertib, semua harus sesuai aturan. Pemasangan reklame itu ada pajaknya dan harus diurus izinnya melalui dinas terkait. Kalau tidak ada izin, apalagi sampai melintang di jalan, tentu akan kami tindak,” tegasnya, Senin (6/4/2026).
Jarwito juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama terciptanya kota yang aman dan nyaman.
Kesadaran kolektif dinilai penting agar Lamongan tetap tertata dan enak dipandang.
Ia berharap pelanggaran serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Seluruh reklame yang ditertibkan kemudian diamankan sebagai barang bukti oleh petugas.
Barang-barang tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Penanganan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Kegiatan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 04 Tahun 2007.
Selain itu, juga berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.
Dengan dasar hukum tersebut, Satpol PP memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penindakan.
Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan tata kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,