‎Kecelakaan Maut di Kalitidu, Dua Pemuda Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalur Bojonegoro–Padangan

‎BOJONEGOROtimes.Id – Peristiwa kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di jalur rawan Bojonegoro–Padangan.

‎Insiden kali ini berujung maut dan merenggut dua korban jiwa dari kalangan pemuda.

‎Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Kamis malam (2/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

‎Lokasi kecelakaan berada di Jalan Raya turut Desa Brenggolo, Kecamatan Kalitidu.

Dua korban diketahui berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S-5891-AAX.

‎Mereka adalah M.Y.P.H (18), seorang pelajar, dan A.M (20), yang bekerja sebagai wiraswasta.

‎Keduanya merupakan warga Desa Tulungagung, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro.

‎Kecelakaan ini sontak mengundang perhatian warga sekitar lokasi kejadian.

‎Sementara itu, kendaraan lain yang terlibat adalah truk fuso bernopol H-8175-MG.

‎Truk tersebut dikemudikan oleh A.A.C (34), warga Kabupaten Demak.

‎Berdasarkan keterangan petugas, truk melaju dari arah timur menuju barat.

‎Peristiwa bermula saat kendaraan besar itu berhenti di tepi jalan.

‎Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda Septian Nur Pratama, menjelaskan kronologi kejadian.

‎Menurutnya, sopir truk berhenti untuk memeriksa kondisi ban kendaraannya.

‎Namun, posisi truk saat itu masih mengambil sebagian badan jalan.

‎Hal ini diduga menjadi faktor utama terjadinya kecelakaan.

‎“Karena jarak sudah terlalu dekat, pengendara sepeda motor tidak sempat menghindar dan akhirnya menabrak bagian belakang truk,” ujar Ipda Septian.

‎Motor yang melaju dari arah belakang langsung menghantam truk yang berhenti.

‎Benturan keras pun tidak dapat dihindari dalam kondisi minim penerangan.

‎Akibatnya, kedua korban mengalami luka berat.

‎Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

‎Namun, kondisi keduanya tidak tertolong setelah mengalami cedera serius.

‎Petugas medis akhirnya menyatakan kedua korban meninggal dunia saat perawatan.

‎Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *