‎Paripurna DPRD Lamongan Tetapkan Perubahan Propemperda 2026 dan Penyampaian LKPJ Bupati

LAMONGAN – DPRD Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025. Senin (30/03/2026) di ruang rapat paripurna.

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi dan dihadiri Bupati, Forkopimda, serta jajaran OPD.

‎Agenda ini menjadi langkah strategis dalam penyesuaian regulasi daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah.

‎Ketua DPRD Lamongan, Mukhammad Freddy Wahyudi memastikan rapat berjalan sesuai ketentuan.

‎Ia menyatakan kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan.

‎“Kehadiran anggota dewan telah mencapai kuorum, dengan ini rapat paripurna saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

‎Freddy menjelaskan perubahan Propemperda dilakukan berdasarkan hasil asistensi dan supervisi dari biro hukum Provinsi Jawa Timur.

‎Selain itu, terdapat usulan tambahan dari Pemerintah Kabupaten Lamongan yang perlu diakomodasi.

‎“Perubahan ini merupakan hasil koordinasi dan pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

‎Ia menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi dengan arah pembangunan daerah.

‎Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Lamongan, Ahmad Fathoni menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Propemperda.

‎Ia menegaskan penyusunan Propemperda harus berlandaskan aturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.

‎“Setiap penyusunan Propemperda harus didasarkan pada perintah regulasi lebih tinggi, rencana pembangunan, serta aspirasi masyarakat,” katanya.

‎Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas rancangan peraturan daerah.

‎Fathoni mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam usulan raperda inisiatif DPRD.

‎Raperda tentang pendidikan gratis pada jenjang dasar diputuskan untuk ditinjau ulang.

‎“Judul raperda diubah menjadi pendidikan karakter Pancasila, wawasan kebangsaan, serta antikorupsi,” ungkapnya.

‎Perubahan ini mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

‎Selain itu, Bapemperda juga mengusulkan penambahan raperda terkait penyertaan modal daerah.

‎Salah satunya untuk Perumda Air Minum Kabupaten Lamongan dalam pengembangan layanan air minum.

‎“Penambahan ini penting untuk mendukung penguatan pelayanan publik dan infrastruktur daerah,” jelas Fathoni.

‎Usulan tersebut telah disepakati bersama pemerintah daerah dalam pembahasan.

‎Dalam kesimpulannya, Bapemperda meminta persetujuan forum paripurna atas perubahan Propemperda 2026.

‎Perubahan ini nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan dan pengajuan raperda ke depan.

‎“Kami mohon agar perubahan Propemperda ini dapat disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna,” tegasnya.

‎Ketua DPRD selanjutnya menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.

‎Forum rapat secara aklamasi menyetujui perubahan Propemperda Tahun 2026.

‎Dengan demikian, perubahan tersebut resmi ditetapkan sebagai pedoman legislasi daerah.

‎Keputusan ini menjadi pijakan penting dalam pembentukan regulasi di Lamongan.

‎Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2025.

‎Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan gambaran umum kinerja pemerintahan daerah.

‎“Sepanjang 2025, pembangunan daerah tetap berjalan on track dan menghasilkan capaian positif,” ujarnya.

‎Penyampaian LKPJ Bupati tersebut menjadi bagian evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh DPRD. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *