LAMONGAN – Pendekatan humanis ditunjukkan jajaran Polsek Babat Polres Lamongan dalam menangani dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, melainkan diselesaikan melalui mediasi.
Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi terduga pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
Penyelesaian dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah warga setempat.
Seorang pria berinisial FD (28), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga masuk ke rumah korban.
Korban diketahui berinisial AA (18), yang saat itu sedang berada di dalam rumah bersama keluarganya.
Aksi pelaku sempat menimbulkan kepanikan di lingkungan sekitar.
Menurut keterangan korban, pelaku masuk dengan cara merusak pintu utama rumah.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga mendobrak pintu kamar milik kakak korban yang terkunci.
Pelaku sempat mengambil sebuah handphone milik korban saat berada di dalam rumah.
Namun aksinya gagal setelah penghuni rumah menyadari dan berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengamankan pelaku.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Babat yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian.
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah bersama anggota melakukan olah TKP.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan dari pihak keluarga, termasuk ibu kandung pelaku.
Selain itu, terdapat dokumen medis dari RSUD Koesma Tuban dan RSJ Menur Surabaya.
Kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus.
Atas dasar itu, serta adanya permintaan dari korban dan keluarga pelaku, mediasi difasilitasi pihak kepolisian.
Dalam proses tersebut, korban memilih untuk memaafkan pelaku dan tidak melanjutkan perkara.
Korban juga bersedia mencabut laporan yang sebelumnya telah dibuat.
Sikap tersebut mencerminkan penyelesaian berbasis kemanusiaan dan empati.
“Pendekatan ini kami ambil dengan mempertimbangkan kondisi pelaku serta kesepakatan kedua pihak untuk menyelesaikan secara damai,” ujar Kompol Chakim Amrullah.
Pihak keluarga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat sekitar.
Mereka berkomitmen untuk kembali membawa pelaku menjalani pengobatan secara intensif.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam hal ini, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Setelah proses mediasi selesai, pelaku sempat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat untuk pemeriksaan awal.
Namun berdasarkan riwayat medis sebelumnya, keluarga meminta agar pelaku dirujuk ke RSJ Menur Surabaya.
Permintaan tersebut kemudian difasilitasi oleh pihak kepolisian.
Langkah ini bertujuan agar pelaku mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
Sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Polsek Babat membantu proses pengantaran pelaku ke rumah sakit jiwa.
Pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus kepedulian aparat.
Polisi memastikan proses berjalan aman dan lancar hingga pelaku tiba di lokasi tujuan.
Upaya ini juga untuk mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata pendekatan humanis Polri.
“Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga kemanusiaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan ini penting terutama dalam kasus yang melibatkan individu dengan gangguan kejiwaan.
Dengan demikian, situasi kamtibmas tetap terjaga kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. (*)














Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,