BOJONEGOROtimes.Id – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat di Bojonegoro dan menjadi perhatian publik.
Seorang jurnalis berinisial MK mengaku mendapat tekanan setelah melakukan penelusuran awal terkait dugaan prostitusi daring.
Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan pribadi.
Namun juga menyangkut ancaman terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Kasus ini bermula dari pembahasan internal redaksi mengenai maraknya praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dengan persetujuan redaksi, MK melakukan pengumpulan data dan verifikasi terbatas di lapangan.
Ia sempat berkomunikasi dengan akun yang diduga menawarkan jasa di sebuah hotel.
“Saya tidak pernah memesan kamar atau membuat kesepakatan apa pun,” tegas MK.
Situasi berubah ketika MK dihubungi seseorang yang mengaku anggota kepolisian.
Dalam percakapan itu, ia dituduh telah dilaporkan oleh pihak hotel karena membatalkan pesanan.
MK menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan janggal.
“Saya belum menulis berita, tapi sudah ditelepon dan disebut dilaporkan,” ujarnya.
Menurut MK, cara komunikasi yang diterimanya jauh dari prosedur resmi aparat.
Ia mengaku mendapat tekanan verbal dengan nada tinggi serta pernyataan yang merendahkan profesinya.
Bahkan muncul kalimat bernada intimidatif dalam percakapan tersebut.
“Bahasanya keras, bahkan ada ucapan ‘kamu kira saya takut’,” ungkapnya.
Tekanan semakin meningkat saat MK menerima pesan ancaman penjemputan paksa melalui WhatsApp.
Ia diminta segera menghubungi pihak yang disebut sebagai manajemen hotel tanpa kejelasan identitas.
Kondisi ini berdampak pada psikologisnya, terlebih terjadi saat berada di rumah bersama keluarga.
“Ada juga panggilan video dari nomor tak dikenal yang membuat tidak nyaman,” jelasnya.
Upaya klarifikasi yang dilakukan MK terkait identitas dan dasar hukum tidak mendapat tanggapan.
Komunikasi justru terputus dan nomor tersebut diduga memblokir kontaknya.
Bahkan muncul pihak lain dengan klaim identitas yang berubah-ubah saat dikonfirmasi.
“Tidak ada kejelasan, tapi ada tekanan, ini jelas intimidasi,” tegas MK.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait perlindungan kerja jurnalistik di daerah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Setiap bentuk penghalangan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1).
Hal ini menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius.
Publik pun mendesak adanya transparansi dan klarifikasi dari pihak kepolisian.
Jika benar ada oknum yang bertindak di luar prosedur, langkah tegas dinilai perlu dilakukan.
Kepercayaan masyarakat terhadap aparat sangat bergantung pada profesionalitas dan akuntabilitas.
“Kami berharap ada penjelasan terbuka agar tidak muncul kesan menekan pers,” pungkas MK.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi demokrasi dan kebebasan pers.
Sebab, peran wartawan sangat vital dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Jika terbukti, penegakan hukum yang tegas menjadi hal yang tidak bisa ditawar. (*)

















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,