BOJONEGOROtimes.Id – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pengujian beton atau core drill yang dilakukan secara mandiri oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku jurnalis di Bojonegoro menuai perhatian publik.
Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pihak berwenang.
Kondisi ini memicu berbagai tanggapan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengawasan proyek.
Sejumlah pihak pun mulai memberikan klarifikasi terkait aturan yang berlaku dalam pengawasan pembangunan.
Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa masyarakat, LSM, dan media memang memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap proyek pemerintah.
Namun, pelaksanaan pengawasan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia menekankan pentingnya koordinasi sebelum melakukan tindakan di lapangan.
“Pengawasan diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan proyek, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada dinas terkait.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan resmi.
Dengan mekanisme tersebut, hasil pengawasan akan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua pihak harus memahami porsi dan mekanisme pengawasan yang benar,” tegasnya.
Penjelasan senada juga disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro saat menerima audiensi dari perwakilan media dan pihak terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menegaskan bahwa pengujian teknis seperti core drill tidak bisa dilakukan tanpa izin.
Setiap tindakan harus melalui proses administrasi yang jelas dan berjenjang.
Hal ini penting untuk menjaga keabsahan serta legalitas kegiatan pengujian.
Perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat laporan resmi.
Selanjutnya, pihak pelapor perlu mengajukan permohonan izin kepada pelaksana kegiatan proyek.
Izin tersebut bisa diajukan kepada rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan setempat.
“Jika semua tahapan sudah ditempuh dan disetujui, barulah pengujian dapat dilakukan secara resmi,” jelasnya.
Selain itu, surat permohonan juga harus ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat sebagai bentuk transparansi.
Apabila temuan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan ke BPK atau aparat penegak hukum.
Dengan prosedur tersebut, setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat.
Sehingga tidak menimbulkan konflik maupun polemik di kemudian hari.
Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan pengambilan sampel atau pengujian tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Terlebih jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan pada konstruksi proyek.
Selain itu, aktivitas tanpa persetujuan di lokasi pekerjaan dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat.
Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki wilayah tanpa izin.
Selain itu, Pasal 406 KUHP juga mengatur mengenai perusakan barang milik pihak lain.
Kedua pasal tersebut bisa menjadi dasar jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan di lapangan.
Karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan.
Tak hanya itu, jika kegiatan dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers tanpa mengikuti kaidah jurnalistik, hal tersebut juga bermasalah.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan wartawan menaati kode etik.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mencoreng profesionalitas media.
Sekaligus berpotensi menimbulkan dampak hukum dan etik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Baik LSM maupun media diminta untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pengawasan pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Harapannya, semua pihak bisa menjaga kondusivitas tanpa menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,