‎Video Viral Uji Beton Sepihak, Pemkab Bojonegoro Ingatkan Mekanisme Resmi

BOJONEGOROtimes.Id – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas pengujian beton atau core drill yang dilakukan secara mandiri oleh oknum LSM bersama seseorang yang mengaku jurnalis di Bojonegoro menuai perhatian publik.

‎Kegiatan tersebut disebut berlangsung tanpa koordinasi maupun izin resmi dari pihak berwenang.

‎Kondisi ini memicu berbagai tanggapan karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengawasan proyek.

‎Sejumlah pihak pun mulai memberikan klarifikasi terkait aturan yang berlaku dalam pengawasan pembangunan.

‎Sekretaris Dinas Bina Marga Kabupaten Bojonegoro menjelaskan bahwa masyarakat, LSM, dan media memang memiliki hak untuk melakukan kontrol terhadap proyek pemerintah.

‎Namun, pelaksanaan pengawasan harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

‎Ia menekankan pentingnya koordinasi sebelum melakukan tindakan di lapangan.

‎“Pengawasan diperbolehkan, tetapi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang jelas,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pekerjaan proyek, langkah yang tepat adalah melaporkannya kepada dinas terkait.

‎Selain itu, laporan juga dapat disampaikan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan resmi.

‎Dengan mekanisme tersebut, hasil pengawasan akan lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Semua pihak harus memahami porsi dan mekanisme pengawasan yang benar,” tegasnya.

‎Penjelasan senada juga disampaikan pihak Inspektorat Kabupaten Bojonegoro saat menerima audiensi dari perwakilan media dan pihak terkait.

‎Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat menegaskan bahwa pengujian teknis seperti core drill tidak bisa dilakukan tanpa izin.

‎Setiap tindakan harus melalui proses administrasi yang jelas dan berjenjang.

‎Hal ini penting untuk menjaga keabsahan serta legalitas kegiatan pengujian.

‎Perwakilan Inspektorat, PK Andi dan Hafis, menjelaskan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah membuat laporan resmi.

‎Selanjutnya, pihak pelapor perlu mengajukan permohonan izin kepada pelaksana kegiatan proyek.

‎Izin tersebut bisa diajukan kepada rekanan, pemerintah desa, maupun kecamatan setempat.

‎“Jika semua tahapan sudah ditempuh dan disetujui, barulah pengujian dapat dilakukan secara resmi,” jelasnya.

‎Selain itu, surat permohonan juga harus ditembuskan kepada dinas terkait dan Inspektorat sebagai bentuk transparansi.

‎Apabila temuan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, laporan dapat diteruskan ke BPK atau aparat penegak hukum.

‎Dengan prosedur tersebut, setiap langkah pengawasan memiliki dasar hukum yang kuat.

‎Sehingga tidak menimbulkan konflik maupun polemik di kemudian hari.

‎Inspektorat juga mengingatkan bahwa tindakan pengambilan sampel atau pengujian tanpa izin berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

‎Terlebih jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan pada konstruksi proyek.

‎Selain itu, aktivitas tanpa persetujuan di lokasi pekerjaan dapat dianggap sebagai pelanggaran.

‎Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang terlibat.

‎Secara hukum, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki wilayah tanpa izin.

‎Selain itu, Pasal 406 KUHP juga mengatur mengenai perusakan barang milik pihak lain.

‎Kedua pasal tersebut bisa menjadi dasar jika terjadi pelanggaran dalam kegiatan di lapangan.

‎Karena itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan sangat diperlukan.

‎Tak hanya itu, jika kegiatan dilakukan dengan mengatasnamakan profesi pers tanpa mengikuti kaidah jurnalistik, hal tersebut juga bermasalah.

‎Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan wartawan menaati kode etik.

‎Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mencoreng profesionalitas media.

‎Sekaligus berpotensi menimbulkan dampak hukum dan etik.

‎Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

‎Baik LSM maupun media diminta untuk tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

‎Dengan demikian, pengawasan pembangunan dapat berjalan transparan dan akuntabel.

‎“Harapannya, semua pihak bisa menjaga kondusivitas tanpa menimbulkan polemik di masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *