BOJONEGOROtimes.Id – Suasana sakral bulan Ramadhan di Kabupaten Bojonegoro justru tercoreng oleh aktivitas sebuah tempat hiburan malam yang diduga tetap beroperasi tanpa henti.
Kantor KF Karaoke di Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, dilaporkan masih buka hingga larut malam bahkan disebut nyaris 24 jam.
Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai operasional tersebut tidak menghormati suasana bulan suci.
Sorotan publik pun semakin tajam karena dugaan pelanggaran aturan yang terjadi secara terbuka.
Temuan di lapangan serta keterangan sejumlah warga mengindikasikan aktivitas di tempat tersebut tidak sekadar karaoke biasa.
Kantor KF Karaoke diduga menjadi lokasi konsumsi minuman keras yang berlangsung hingga dini hari.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut.
Bahkan di tengah masyarakat beredar kabar adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat yang membuat tempat itu tetap beroperasi.
Sejumlah warga Desa Sukorejo mengaku terganggu dengan kebisingan musik yang terdengar hingga menjelang subuh.
Dentuman suara dari dalam tempat hiburan itu dinilai merusak ketenangan lingkungan serta mengganggu kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.
Warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi ini sudah berlangsung cukup lama.
“Suara musik sering terdengar sampai subuh. Ini sangat mengganggu warga yang ingin beristirahat maupun beribadah,” ujarnya.
Fenomena tempat hiburan yang tetap aktif selama Ramadhan disebut tidak hanya terjadi di satu lokasi.
Di beberapa wilayah lain di Bojonegoro, tempat hiburan berkedok karaoke disebut semakin bermunculan.
Sebagian bahkan diduga menjadi tempat konsumsi minuman keras.
Jika situasi ini dibiarkan, masyarakat khawatir dampaknya bisa merusak ketertiban sosial sekaligus memengaruhi generasi muda.
Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Bambang Setiawan, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut.
Ia menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif jika ada dugaan pelanggaran aturan.
Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah harus berjalan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak aparat dan pemerintah daerah tidak tutup mata. Jika ada pelanggaran izin atau praktik yang menyimpang dari hukum, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Bambang juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Legalitas izin usaha, jam operasional, hingga aktivitas di dalam tempat hiburan tersebut harus diperiksa secara transparan.
Langkah ini dinilai penting untuk menjawab keresahan warga yang selama ini merasa suaranya kurang didengar.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Polres Bojonegoro bersama unsur TNI dan pihak terkait melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan peredaran minuman keras.
Jika benar ada praktik ilegal yang berlangsung di dalamnya, maka penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka.
Bahkan apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, proses penindakan harus dilakukan secara akuntabel.
Ramadhan seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral, ketertiban sosial, serta kepatuhan terhadap aturan.
Namun jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka bukan hanya hukum yang dipertanyakan, tetapi juga komitmen daerah dalam menjaga nilai keagamaan.
Publik kini menunggu keberanian aparat dalam menegakkan aturan.
Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat.
Apakah Kantor KF benar-benar kebal terhadap hukum, atau penegakan aturan akan dilakukan tanpa kompromi.
Warga berharap pemerintah dan aparat tidak membiarkan keresahan ini terus berlarut.
Sebab bagi masyarakat, ketenangan dan penghormatan terhadap bulan suci adalah hal yang tidak bisa ditawar. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,