LAMONGAN – Dugaan praktik curang kembali mencoreng wajah peradilan di daerah.
Seorang oknum juru sita berinisial SK yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI.
Ia diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada warga yang sedang berjuang mempertahankan asetnya dari sengketa lahan.
Kasus ini menyeret Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Lamongan, sebagai korban.
Sri mengaku dibujuk oleh SK dengan janji rumahnya tidak akan dieksekusi jika bersedia menyetor sejumlah uang untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Harapan yang dijanjikan justru berubah menjadi beban utang yang kini menghimpit kehidupannya.
Sri menuturkan, awalnya SK mematok angka fantastis hingga Rp750 juta sebagai syarat “pengurusan perkara”.
Karena tak mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran Rp400 juta.
Menurut Sri, SK bahkan menggunakan jabatannya sebagai jaminan agar ia percaya.
“Dia bilang ini taruhannya jabatan. Saya diminta percaya karena katanya perkara bisa diamankan,” ungkap Sri saat ditemui di pelataran PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).
Uang itu kemudian diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp200 juta pada Februari 2024 dan Rp200 juta pada Mei 2024.
Namun belakangan Sri baru mengetahui bahwa putusan PK ternyata telah ditolak Mahkamah Agung sejak April 2024.
Fakta ini membuatnya merasa telah menjadi korban penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuannya terhadap proses hukum.
Lebih mengejutkan lagi, meski putusan PK telah keluar, SK diduga masih menagih sisa uang pada bulan berikutnya.
Sri menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya mempermainkan perkara demi keuntungan pribadi.
“PK sudah ditolak bulan April, tapi Mei dia masih meminta sisa uang. Ini jelas membuat saya merasa ditipu,” tegas Sri.
Dalam perjalanannya, SK sempat menjanjikan uang akan dikembalikan sepenuhnya jika perkara tidak sesuai harapan.
Namun hingga kini, Sri mengaku baru menerima pengembalian Rp220 juta, itu pun setelah adanya desakan dari pihak lain.
Sementara sisa uang ratusan juta rupiah belum jelas nasibnya.
Untuk memperkuat laporannya, Sri membawa sejumlah bukti ke persidangan.
Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat hingga slip transfer bank yang diajukan sebagai bagian dari agenda pembuktian di PN Lamongan dengan nomor perkara 51.
Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan Yogi Rahmawan membenarkan bahwa SK pernah bertugas sebagai juru sita di instansi tersebut.
Namun saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan tugas ke Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Yang bersangkutan memang pernah bertugas di sini, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” jelas Yogi saat dimintai keterangan.
Terkait laporan dugaan pungutan liar dan penipuan tersebut, pihak PN Lamongan menyatakan telah meneruskan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurut Yogi, lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aparat peradilan.
“Pengaduannya sudah kami kirim ke Bawas. Terbukti atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan dari mereka,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.
Bagi Sri Astuti, perkara ini bukan sekadar soal uang, tetapi juga tentang harapan agar praktik yang mencederai keadilan tidak lagi terjadi di balik tembok pengadilan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,