‎Taruhan Jabatan Demi Uang, Oknum Juru Sita PN Lamongan Dilaporkan ke MA dan DPR

LAMONGAN – Dugaan praktik curang kembali mencoreng wajah peradilan di daerah.

‎Seorang oknum juru sita berinisial SK yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan dilaporkan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung hingga Komisi III DPR RI.

‎Ia diduga menjanjikan kemenangan perkara kepada warga yang sedang berjuang mempertahankan asetnya dari sengketa lahan.

‎Kasus ini menyeret Sri Astuti (36), warga Desa Centini, Kecamatan Laren, Lamongan, sebagai korban.

‎Sri mengaku dibujuk oleh SK dengan janji rumahnya tidak akan dieksekusi jika bersedia menyetor sejumlah uang untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

‎Harapan yang dijanjikan justru berubah menjadi beban utang yang kini menghimpit kehidupannya.

‎Sri menuturkan, awalnya SK mematok angka fantastis hingga Rp750 juta sebagai syarat “pengurusan perkara”.

‎Karena tak mampu memenuhi jumlah tersebut, akhirnya disepakati pembayaran Rp400 juta.

‎Menurut Sri, SK bahkan menggunakan jabatannya sebagai jaminan agar ia percaya.

‎“Dia bilang ini taruhannya jabatan. Saya diminta percaya karena katanya perkara bisa diamankan,” ungkap Sri saat ditemui di pelataran PN Lamongan, Rabu (11/3/2026).

‎Uang itu kemudian diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp200 juta pada Februari 2024 dan Rp200 juta pada Mei 2024.

‎Namun belakangan Sri baru mengetahui bahwa putusan PK ternyata telah ditolak Mahkamah Agung sejak April 2024.

‎Fakta ini membuatnya merasa telah menjadi korban penipuan yang memanfaatkan ketidaktahuannya terhadap proses hukum.

‎Lebih mengejutkan lagi, meski putusan PK telah keluar, SK diduga masih menagih sisa uang pada bulan berikutnya.

‎Sri menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya upaya mempermainkan perkara demi keuntungan pribadi.

‎“PK sudah ditolak bulan April, tapi Mei dia masih meminta sisa uang. Ini jelas membuat saya merasa ditipu,” tegas Sri.

‎Dalam perjalanannya, SK sempat menjanjikan uang akan dikembalikan sepenuhnya jika perkara tidak sesuai harapan.

‎Namun hingga kini, Sri mengaku baru menerima pengembalian Rp220 juta, itu pun setelah adanya desakan dari pihak lain.

‎Sementara sisa uang ratusan juta rupiah belum jelas nasibnya.

‎Untuk memperkuat laporannya, Sri membawa sejumlah bukti ke persidangan.

‎Bukti tersebut berupa tangkapan layar percakapan pesan singkat hingga slip transfer bank yang diajukan sebagai bagian dari agenda pembuktian di PN Lamongan dengan nomor perkara 51.

‎Sementara itu, Wakil Ketua PN Lamongan Yogi Rahmawan membenarkan bahwa SK pernah bertugas sebagai juru sita di instansi tersebut.

‎Namun saat ini yang bersangkutan sudah dipindahkan tugas ke Pengadilan Negeri Mojokerto.

‎“Yang bersangkutan memang pernah bertugas di sini, tetapi sekarang sudah pindah ke PN Mojokerto,” jelas Yogi saat dimintai keterangan.

‎Terkait laporan dugaan pungutan liar dan penipuan tersebut, pihak PN Lamongan menyatakan telah meneruskan pengaduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

‎Menurut Yogi, lembaga tersebut memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki dugaan pelanggaran aparat peradilan.

‎“Pengaduannya sudah kami kirim ke Bawas. Terbukti atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan dari mereka,” ujarnya.

‎Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya kepercayaan publik terhadap sistem peradilan, terutama bagi masyarakat kecil yang sedang memperjuangkan haknya.

‎Bagi Sri Astuti, perkara ini bukan sekadar soal uang, tetapi juga tentang harapan agar praktik yang mencederai keadilan tidak lagi terjadi di balik tembok pengadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *