Baru Diperbaiki Sudah Hancur, Tambal Sulam Jalan Paji Lamongan Disorot Publik

LAMONGAN – Kondisi jalan Nasional yang melintas di Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan kembali menuai sorotan masyarakat.

‎Kerusakan jalan yang terus berulang memunculkan kritik keras terhadap pola perbaikan yang dinilai tidak menyentuh akar persoalan.

‎Warga menilai perbaikan yang dilakukan selama ini lebih banyak bersifat tambal sulam dan tidak memberikan solusi jangka panjang.

‎Akibatnya, jalan yang sudah diperbaiki kerap kembali rusak hanya dalam waktu singkat.

‎Situasi tersebut membuat pengguna jalan harus ekstra berhati-hati saat melintas.

‎Permukaan jalan yang tidak rata serta lubang yang muncul kembali dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

‎Sejumlah pengendara bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang terus berulang tanpa penanganan serius dari pihak terkait.

‎“Kadang baru ditambal pagi hari, sore atau besoknya sudah rusak lagi. Kalau hujan turun, tambalan aspal langsung terkelupas. Kondisi seperti ini justru berbahaya bagi pengendara karena permukaan jalan tidak rata,” ujar seorang warga setempat, RMT (38), Selasa (10/3/2026).

‎Menurutnya, pola perbaikan seperti itu memunculkan kesan bahwa pekerjaan infrastruktur dilakukan tanpa memperhatikan kualitas dan ketahanan material.

‎Ia menilai perbaikan yang hanya bersifat sementara justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

‎Selain mempercepat kerusakan, metode tambal sulam juga dianggap membuat permukaan jalan semakin tidak stabil.

‎Hal ini dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang paling rentan mengalami kecelakaan.

‎Keluhan serupa juga datang dari sejumlah pengguna jalan lainnya.

‎Mereka berharap pemerintah dapat melakukan perbaikan menyeluruh dengan standar konstruksi yang lebih baik.

‎“Kalau hanya tambal sulam seperti ini, kerusakan pasti cepat kembali muncul. Kami berharap ada perbaikan yang benar-benar serius, bukan sekadar sementara,” kata salah seorang pengendara yang sering melintas di jalur tersebut.

‎Tidak hanya persoalan jalan rusak, warga juga menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan provinsi di wilayah Babat, Lamongan.

‎Kondisi gelap pada malam hari semakin memperbesar risiko kecelakaan.

‎Beberapa lampu penerangan bahkan dilaporkan roboh akibat tertabrak kendaraan.

‎Hingga kini, lampu tersebut belum diperbaiki sehingga ruas jalan menjadi gelap pada malam hari.

‎Kondisi tersebut dinilai menambah potensi bahaya bagi pengguna jalan, terutama bagi kendaraan yang melintas dengan kecepatan tinggi di jalur tersebut.

‎“Kondisi jalannya rusak, lampu jalannya juga banyak yang mati. Kalau malam sangat gelap, tentu ini membahayakan pengendara,” ujar seorang warga lainnya.

‎Masyarakat berharap instansi terkait, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga serta Dinas Perhubungan, dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.

‎Pengawasan terhadap proyek perbaikan jalan juga dinilai penting agar kualitas pekerjaan benar-benar sesuai standar teknis yang telah ditetapkan.

‎Pengamat kebijakan publik Lamongan, Ahmad Fathoni, menilai persoalan infrastruktur tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus penggunaan anggaran negara.

‎“Jika ditemukan pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka perlu dilakukan audit oleh lembaga pengawas. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

‎Secara hukum, penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk menjaga kondisi jalan tetap aman bagi masyarakat.

‎Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

‎Dalam Pasal 24 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak apabila berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

‎Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjaga kondisi jalan agar memenuhi standar keselamatan bagi pengguna.

‎Apabila dalam pelaksanaan proyek pembangunan atau pemeliharaan jalan terdapat indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‎Karena itu, masyarakat berharap pemerintah provinsi maupun instansi terkait dapat turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

‎Warga juga mendesak adanya langkah konkret agar perbaikan jalan dilakukan secara menyeluruh demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (Ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed