BOJONEGOROtimes – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro masih menunggu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga kini, tunjangan tersebut belum diterima para pegawai sehingga mulai memunculkan kegelisahan di kalangan ASN.
Padahal anggaran THR disebut telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Namun proses pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Kondisi ini membuat para pegawai berharap kebijakan tersebut segera diterbitkan.
Salah satu ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro berinisial SP mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini THR belum juga diterima.
Menurutnya, tunjangan tersebut sangat dinantikan para pegawai untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Ia menyebut hingga sekarang belum ada ASN yang menerima pembayaran THR tahun ini.
Bagi banyak pegawai, dana tersebut penting untuk berbagai kebutuhan keluarga.
“THR PNS sampai sekarang belum cair. Jangan sampai setelah Lebaran, nanti malah jadi Tunjangan Bar Riyoyo,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
SP menambahkan bahwa THR biasanya menjadi salah satu sumber dana tambahan bagi pegawai, terutama bagi staf yang memiliki tanggungan keluarga.
Banyak ASN yang sudah merencanakan penggunaan dana tersebut untuk keperluan Lebaran.
Mulai dari membeli pakaian anak hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.
Karena itu, keterlambatan pencairan membuat sebagian pegawai merasa khawatir.
“Terutama bagi pegawai yang punya anak kecil, THR biasanya dipakai untuk persiapan Lebaran,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung jadwal pencairan THR yang umumnya diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Jika perkiraan Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, maka pembayaran seharusnya dilakukan sekitar 13 Maret.
Batas waktu tersebut dinilai penting agar tunjangan benar-benar dapat dimanfaatkan sebelum hari raya.
Jika terlambat, manfaatnya akan dirasakan kurang maksimal bagi para pegawai.
“Kalau lewat dari itu tentu akan terasa kurang manfaatnya bagi ASN,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Bojonegoro Nur Sujito menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR ASN.
Namun pencairannya belum bisa dilakukan karena masih menunggu petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.
Ia menyebut aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan anggaran.
Jika juknis telah diterbitkan, proses pencairan akan segera dilakukan sesuai ketentuan.
“Anggaran sudah ada, tetapi kami masih menunggu juknis sebagai dasar pelaksanaan,” jelasnya.
Nur Sujito menambahkan bahwa ketentuan mengenai THR merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan pada Februari atau Maret.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap harus menunggu petunjuk teknis sebelum melakukan proses pencairan.
Karena itu, hingga kini THR ASN Bojonegoro masih belum bisa dibayarkan.
Para pegawai pun berharap aturan tersebut segera terbit agar tunjangan bisa diterima sebelum Idul Fitri tiba. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,