‎Polsek Rejoso Pasuruan Bongkar Peredaran Uang Palsu, Pelaku Asal Gresik Diamankan

PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpanan dan peredaran uang palsu (upal).

‎Seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan petugas.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

‎Polisi menyita sejumlah uang palsu yang diduga akan diperjualbelikan kepada calon pembeli.

‎Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut.

‎Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

‎Polisi kemudian mendatangi Cafe Paragus yang disebut sebagai tempat pertemuan pelaku.

‎Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.

‎“Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berhasil kami amankan di lokasi,” ujar AKP Agung Prasetyo.

‎Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000.

‎Kepada petugas, tersangka mengaku uang palsu tersebut dijadikan sampel untuk ditawarkan kepada calon pembeli.

‎Rencananya transaksi akan dilakukan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.

‎Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.

‎“Uang palsu tersebut merupakan contoh yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang kabur,” jelas AKP Agung Prasetyo.

‎Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

‎Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara.

‎Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

‎Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai.

Jika menemukan dugaan uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

‎“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *