PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyimpanan dan peredaran uang palsu (upal).
Seorang pria berinisial AF (40), warga Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (28/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Polisi menyita sejumlah uang palsu yang diduga akan diperjualbelikan kepada calon pembeli.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi uang palsu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendatangi Cafe Paragus yang disebut sebagai tempat pertemuan pelaku.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu orang melarikan diri. Sementara satu orang lainnya berhasil kami amankan di lokasi,” ujar AKP Agung Prasetyo.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa tiga lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan dua lembar pecahan Rp50.000.
Kepada petugas, tersangka mengaku uang palsu tersebut dijadikan sampel untuk ditawarkan kepada calon pembeli.
Rencananya transaksi akan dilakukan bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
“Uang palsu tersebut merupakan contoh yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang kabur,” jelas AKP Agung Prasetyo.
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Rejoso guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.
Ancaman hukuman yang dikenakan dapat mencapai 15 tahun penjara.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai.
Jika menemukan dugaan uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,