LAMONGAN – Respon cepat ditunjukkan jajaran Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan penjualan minuman keras di bulan suci Ramadhan.
Petugas segera bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban selama bulan penuh berkah.
Kegiatan penindakan dilakukan pada Sabtu malam (21/02/2026) sekitar pukul 22.10 WIB.
Lokasi yang didatangi petugas berada di sebuah warung di Jalan Papandayan, kawasan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Tim yang dipimpin Pamapta I IPDA Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota langsung melakukan pemeriksaan di tempat.
Kedatangan aparat ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang merasa resah atas aktivitas tersebut.
Petugas memastikan situasi tetap aman dan terkendali selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dari hasil pengecekan di lokasi, polisi menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Pemilik warung selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus efek jera bagi pelanggar.
Penindakan tersebut juga bertujuan menjaga kesucian bulan Ramadhan dari aktivitas yang meresahkan.
Tak hanya melakukan penindakan, petugas turut memberikan pembinaan kepada para pengunjung yang kedapatan mengonsumsi minuman keras.
Mereka diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di bulan Ramadhan yang seharusnya dihormati.
Para pengunjung kemudian diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
Situasi kamtibmas di sekitar lokasi pun kembali kondusif setelah kegiatan tersebut.
Secara terpisah, Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan serta menghormati bulan suci Ramadhan dengan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu kekhusyukan ibadah,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan Call Center 110 aktif selama 24 jam untuk menerima laporan warga.
“Setiap aduan yang masuk akan kami respon cepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan,” pungkasnya. (*)
















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,