BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Bojonegoro mengadakan pertemuan resmi di Ruang Komisi A untuk menindaklanjuti persoalan sengketa lahan yang terjadi di Desa Ledok Kulon, Kecamatan Bojonegoro pada Rabu (18/2/2026).
Agenda ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan warga. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kehati-hatian.
Dalam forum tersebut, Komisi A menghadirkan Camat Bojonegoro, Lurah Ledok Kulon, serta Siti Musyarofah, warga RT 4 RW 1 Kelurahan Ledok Kulon, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam permasalahan.
Kehadiran para pihak dimaksudkan agar klarifikasi dapat disampaikan secara langsung dan berimbang.
Setiap unsur diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan masing-masing. DPRD berperan sebagai mediator dalam jalannya diskusi.
Audiensi ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus fasilitasi DPRD terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.
Permasalahan yang dibahas berfokus pada aspek administrasi pertanahan serta legalitas kepemilikan lahan.
Masing-masing pihak memaparkan kronologi kejadian berikut dokumen yang menjadi dasar klaim.
Seluruh data disampaikan untuk menjadi bahan telaah bersama.
Komisi A menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus ditempuh melalui mekanisme musyawarah, keterbukaan informasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
DPRD juga meminta pemerintah kecamatan dan desa melakukan pengecekan ulang administrasi serta pendalaman dokumen yang ada.
Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.
Selain itu, upaya tersebut diharapkan mampu mencegah potensi konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,