BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengumpulkan sejumlah pihak untuk merampungkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di sembilan desa, Rabu (11/02/2026).
Rapat kerja ini menghadirkan Dinas PMD, Bagian Hukum, para camat, serta Penjabat kepala desa.
Tujuannya memastikan seluruh tahapan berjalan selaras dengan aturan. Langkah ini juga dilakukan agar pergantian kepemimpinan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Ketua Komisi A, H. Lasmiran, menilai sinkronisasi lintas pihak perlu segera dilakukan.
Menurutnya, kesiapan administrasi maupun situasi keamanan desa harus dipastikan sejak awal.
Apalagi masa tugas para PJ Kades akan berakhir seiring proses PAW berjalan.
“Koordinasi ini penting supaya semua siap dan tidak muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pimpinan rapat Mustakim menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa.
Ia menyebut BPD memiliki kewenangan utama dalam memulai proses PAW.
Pembentukan panitia pemilihan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa. Tanpa itu, tahapan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.
“PAW tidak bisa jalan tanpa BPD. Mereka yang membentuk panitia, bukan PJ kepala desa,” tegas Mustakim.
Ia meminta para camat aktif membangun komunikasi dengan BPD di wilayah masing-masing.
Musdes harus segera dilaksanakan mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Dengan begitu proses suksesi bisa berlangsung tepat waktu.
Dinas PMD Bojonegoro turut mengingatkan agar semua prosedur merujuk regulasi terbaru.
Setiap tahapan mulai dari verifikasi bakal calon hingga penetapan DPT harus sesuai Perda dan Perbup.
Kepatuhan ini dinilai penting untuk menutup peluang sengketa. Jangan sampai proses yang sudah berjalan digugat karena kesalahan administratif.
Kepala Dinas PMD Djoko Lukito juga menekankan sikap netral bagi penjabat kepala desa.
PJ diminta fokus memfasilitasi jalannya pemilihan tanpa memihak. Intervensi terhadap pembentukan panitia maupun dukungan kepada calon dilarang.
“PJ Kades harus berada di posisi netral dan profesional,” tandasnya.
Rapat koordinasi ini membahas pelaksanaan PAW di sembilan desa yang kini dipimpin penjabat.
Desa tersebut meliputi Bandungrejo, Kuncen, Dengok, dan Tebon.
Kemudian Wotan, Tanggir, Ketileng, Bungur, serta Lebaksari.
Seluruhnya ditarget segera memasuki tahapan pembentukan panitia.
Untuk pembiayaan, forum sepakat anggaran diambil dari APBDes dengan prinsip hemat dan efektif.
Komisi A berharap tidak ada lagi kendala teknis maupun administratif di lapangan.
Dengan percepatan ini, kekosongan jabatan kepala desa definitif dapat segera terisi. Proses PAW diharapkan memberi kepastian pemerintahan di tingkat desa. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,