Komisi A DPRD Bojonegoro Siapkan Pilkades PAW di 9 Desa, BPD Diminta Bergerak Cepat

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro mengumpulkan sejumlah pihak untuk merampungkan persiapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di sembilan desa, Rabu (11/02/2026).

‎Rapat kerja ini menghadirkan Dinas PMD, Bagian Hukum, para camat, serta Penjabat kepala desa.

‎Tujuannya memastikan seluruh tahapan berjalan selaras dengan aturan. Langkah ini juga dilakukan agar pergantian kepemimpinan tidak menimbulkan persoalan hukum.

‎Ketua Komisi A, H. Lasmiran, menilai sinkronisasi lintas pihak perlu segera dilakukan.

‎Menurutnya, kesiapan administrasi maupun situasi keamanan desa harus dipastikan sejak awal.

‎Apalagi masa tugas para PJ Kades akan berakhir seiring proses PAW berjalan.

‎“Koordinasi ini penting supaya semua siap dan tidak muncul masalah di kemudian hari,” ujarnya.

‎Dalam forum tersebut, pimpinan rapat Mustakim menyoroti pentingnya peran Badan Permusyawaratan Desa.

‎Ia menyebut BPD memiliki kewenangan utama dalam memulai proses PAW.

‎Pembentukan panitia pemilihan wajib diputuskan melalui Musyawarah Desa. Tanpa itu, tahapan berikutnya tidak dapat dilaksanakan.

‎“PAW tidak bisa jalan tanpa BPD. Mereka yang membentuk panitia, bukan PJ kepala desa,” tegas Mustakim.

‎Ia meminta para camat aktif membangun komunikasi dengan BPD di wilayah masing-masing.

‎Musdes harus segera dilaksanakan mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Dengan begitu proses suksesi bisa berlangsung tepat waktu.

‎Dinas PMD Bojonegoro turut mengingatkan agar semua prosedur merujuk regulasi terbaru.

‎Setiap tahapan mulai dari verifikasi bakal calon hingga penetapan DPT harus sesuai Perda dan Perbup.

‎Kepatuhan ini dinilai penting untuk menutup peluang sengketa. Jangan sampai proses yang sudah berjalan digugat karena kesalahan administratif.

‎Kepala Dinas PMD Djoko Lukito juga menekankan sikap netral bagi penjabat kepala desa.

‎PJ diminta fokus memfasilitasi jalannya pemilihan tanpa memihak. Intervensi terhadap pembentukan panitia maupun dukungan kepada calon dilarang.

‎“PJ Kades harus berada di posisi netral dan profesional,” tandasnya.

‎Rapat koordinasi ini membahas pelaksanaan PAW di sembilan desa yang kini dipimpin penjabat.

‎Desa tersebut meliputi Bandungrejo, Kuncen, Dengok, dan Tebon.

‎Kemudian Wotan, Tanggir, Ketileng, Bungur, serta Lebaksari.

‎Seluruhnya ditarget segera memasuki tahapan pembentukan panitia.

‎Untuk pembiayaan, forum sepakat anggaran diambil dari APBDes dengan prinsip hemat dan efektif.

‎Komisi A berharap tidak ada lagi kendala teknis maupun administratif di lapangan.

‎Dengan percepatan ini, kekosongan jabatan kepala desa definitif dapat segera terisi. Proses PAW diharapkan memberi kepastian pemerintahan di tingkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *