BKKD Pemkab Bojonegoro Bikin Jalan Manukan Kecamatan Gayam Makin Lancar dan Produktif

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerataan infrastruktur yang digencarkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan hasil.

‎Desa Manukan, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro kini memiliki jalan poros desa rigid beton sepanjang 1.436 meter dengan lebar 4,5 meter.

‎Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Pengelolaan yang terbuka dan bertanggung jawab menjadi faktor penting keberhasilannya.

‎“Selain arus lalu lintas lebih lancar, sekarang juga lebih mudah mengangkut hasil panen dan sangat membantu aktivitas sehari-hari khususnya petani,” ujar Panut, warga Desa Manukan, Rabu (4/2/2026).

‎Ia merasakan perubahan besar setelah jalan selesai dibangun. Mobilitas warga menjadi lebih cepat dan aman. Biaya angkut pun dinilai semakin efisien.

‎Kepala Desa Manukan, Warngun, menyampaikan bahwa peran masyarakat dalam Tim Pelaksana Kegiatan menjadi penentu suksesnya pembangunan.

‎Menurutnya, dana BKKD dari Pemkab Bojonegoro dimanfaatkan secara swakelola dengan prinsip transparansi.

‎Semua proses dilakukan terbuka agar hasilnya maksimal. “Ini bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, manfaat pembangunan sudah dirasakan banyak pihak.

‎Anak-anak lebih nyaman saat berangkat maupun pulang sekolah. Petani juga semakin mudah mendistribusikan hasil pertanian mereka.

‎Harapannya, keberadaan jalan ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa.

‎“Kami berterima kasih kepada Pemkab Bojonegoro atas program BKKD ini. Manfaatnya nyata bagi warga, dan kami berharap tahun 2026 bisa berlanjut untuk menyelesaikan sisa sekitar 900 meter,” pungkas Warngun.

‎Dukungan lanjutan dinilai penting agar akses desa semakin optimal. Pemerintah desa pun siap kembali melibatkan masyarakat.

‎Untuk memastikan mutu pekerjaan, tim dari Pemkab Bojonegoro bersama pihak terkait telah melakukan monitoring dan evaluasi.

‎Pemeriksaan dilakukan pada hasil fisik maupun administrasi kegiatan.

‎Dari hasil monev, pembangunan rigid beton tersebut dinyatakan sesuai ketentuan teknis. Dengan begitu, jalan sudah layak dimanfaatkan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *