Seorang Pasien Keluhkan Oknum Dokter di Bojonegoro, berikut Kronologinya

Bojonegoro – Sejumlah pasien mengaku mengalami tekanan psikologis dan materi akibat diarahkan membeli obat di luar mekanisme resmi rumah sakit melalui skema multi level marketing (MLM) yang diduga ditawarkan oleh seorang oknum dokter. Ramai jadi perbincangan ini muncul dari salah satu pasien praktik tidak etis diduga dilakukan oleh oknum dokter dilingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu narasumber saat diwawancarai awak media ini menuturkan, dirinya sempat menjalani perawatan rawat jalan akibat kondisi kesehatan tertentu. Namun, saat hendak melakukan kontrol lanjutan sesuai jadwal, dia justru tidak diperkenankan oleh dokter yang menangani. Alih-alih mendapatkan pelayanan medis lanjutan, pasien tersebut mengaku diarahkan untuk membeli obat secara pribadi melalui oknum dokter sebut.

Tekanan yang diterima, menurut narasumber, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga psikologis. Ia mengaku mendapatkan pernyataan bernada ancaman yang membuatnya merasa takut dan terpaksa mengikuti arahan dokter tersebut.

“Penyakitmu itu parah. Kamu harus beli obat ini. Kalau tidak, otakmu bisa bocor dan kamu bisa mati sewaktu-waktu,” ujar narasumber, menirukan ucapan oknum dokter tersebut.

Pengakuan senada juga disampaikan narasumber lain. Dia mengaku diwajibkan membeli obat langsung dari dokter dengan sistem MLM. Nilai pembelian yang ditawarkan mencapai Rp18 juta, angka yang dinilai sangat memberatkan bagi pasien dan keluarganya.

“Saya harus membeli obat itu dengan harga Rp18 juta. Karena ketakutan, keluarga terpaksa berutang ke sana-sini, agar bisa membeli obat,” ungkapnya.

Narasumber tersebut kemudian memaparkan kronologi lebih lanjut. Saat dirinya masih berada dalam perjalanan dari Jakarta, oknum dokter yang disebut bertemu dengan kakak dan ayahnya. Dalam pertemuan tersebut, dokter menawarkan sebuah program pengobatan bertajuk TWS selama 90 hari dengan nilai sekitar Rp18 juta.

Karena keluarga pasien berniat memberikan pengobatan terbaik serta adanya penekanan bahwa pembayaran harus segera dilakukan agar obat dapat ditebus, narasumber akhirnya mentransfer dana ke admin dokter tersebut. Namun setelah tiba di rumah sakit, barulah diketahui bahwa program yang ditawarkan bukan merupakan bagian dari program resmi rumah sakit.

“Saya tidak mengetahui secara rinci obat apa yang diberikan. Setelah sampai di RS, baru diketahui bahwa itu bukan program rumah sakit,” jelasnya.

Upaya pembatalan transaksi pun disebut tidak membuahkan hasil. Narasumber mengaku mendapat penjelasan bahwa pemesanan obat telah dilakukan sehingga dana tidak dapat dikembalikan. Bahkan ketika mengajukan pengembalian dana secara sebagian atau dengan potongan tertentu, permintaan tersebut tetap tidak dikabulkan.

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Ninik Susmiati, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pelayanan kesehatan yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan etika profesi, terutama jika dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Ninik menjelaskan, secara prinsip dokter diperbolehkan menjalankan praktik usaha kesehatan secara mandiri selama dilakukan di luar jam dan lokasi praktik resmi rumah sakit, serta tidak menggunakan atribut maupun kewenangan sebagai dokter di fasilitas milik pemerintah.

“Namun apabila yang bersangkutan melakukan penawaran atau transaksi obat di saat menjalankan praktik di rumah sakit daerah, maka hal tersebut jelas melanggar aturan dan tidak diperbolehkan,” tegasnya, Kamis(30/1/2025).

Ninik melanjutkan, Dinas Kesehatan akan segera memanggil yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi dengan memanggil oknum dokter yang bersangkutan untuk dimintai keterangan secara menyeluruh terkait keluhan yang disampaikan para pasien.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan, meminta klarifikasi secara langsung, dan menelusuri seperti apa sebenarnya permasalahan ini. Jika terbukti melanggar ketentuan, tentu akan ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Disisi lain, saat konfirmasi awak media ini oknum dokter yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi penyalahgunaan profesi dan dugaan pelanggaran etik kedokteran. Para narasumber berharap pihak manajemen rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan perlindungan terhadap pasien dan mencegah praktik serupa terulang kembali. (Red/YW/Dik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed