LAMONGAN – Kemarahan warga Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, akhirnya meledak.
Aktivitas pengurukan lahan untuk rencana pembangunan pabrik kayu di wilayah Lamongan yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa koordinasi dan kejelasan administrasi.
Hal tersebut memicu aksi protes keras dari masyarakat, khususnya para petani yang terdampak langsung.
Warga menilai pemerintah desa bertindak sembrono dan mengabaikan prosedur hukum yang seharusnya dijalankan sebelum proyek dimulai.
Ironisnya, alat berat sudah beroperasi, sementara proses pembebasan lahan dan ganti rugi belum tuntas.
Akibat pengurukan tersebut, saluran irigasi pertanian terganggu, membuat sejumlah sawah warga kehilangan pasokan air.
Kondisi ini memperparah keresahan petani yang bergantung penuh pada aliran irigasi untuk menjaga hasil panen mereka.
“Lahan belum dibebaskan, ganti rugi belum jelas, tapi alat berat sudah masuk. Sawah kami sekarang kering karena aliran air tertutup urukan. Kami ini jadi korban,” ujar ST (50), salah satu petani terdampak, dengan nada geram.
Kekecewaan warga kian memuncak karena kepala desa dan perangkatnya dinilai tidak hadir di lapangan saat konflik terjadi.
Tidak ada sosialisasi, tidak ada musyawarah, bahkan tidak ada penjelasan resmi terkait dasar hukum dimulainya pengurukan.
Warga menilai sikap ini mencerminkan ketidaktransparanan pemerintah desa, yang terkesan lebih mengakomodasi kepentingan tertentu dibanding melindungi hak masyarakat.
“Kalau memang prosedurnya benar, kenapa tidak dibuka ke warga? Kenapa tidak musyawarah dulu? Ini desa, bukan milik pribadi,” kata salah satu warga saat aksi protes.
Situasi tersebut memunculkan kecurigaan serius bahwa proyek berjalan tanpa kontrol yang jelas dan berpotensi melanggar aturan.
Warga menegaskan bahwa pemerintah desa wajib tunduk pada hukum, terutama dalam proyek yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Sejumlah aturan yang dinilai diabaikan antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (4), yang mewajibkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 82, yang mengharuskan musyawarah desa untuk setiap rencana pembangunan yang berdampak luas.
Prosedur pembebasan lahan, yang mensyaratkan inventarisasi lahan, kesepakatan ganti rugi yang adil, serta sosialisasi terbuka sebelum aktivitas konstruksi dimulai.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik: urukan jalan dulu, administrasi belakangan.
Atas kondisi tersebut, warga menuntut penghentian sementara kegiatan pengurukan, hingga seluruh persoalan diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan.
Mereka juga mendesak pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga Pemkab Lamongan untuk turun tangan melakukan mediasi agar konflik tidak berkembang menjadi gejolak sosial yang lebih besar.
“Kalau masalah kecil seperti ini dibiarkan, bisa jadi konflik besar. Bupati dan aparat harus tegas,” tegas perwakilan warga.
Warga menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sementara petani dan masyarakat desa justru menanggung kerugian.
“Pemerintah desa seharusnya melindungi warganya, bukan membiarkan petani dikorbankan,” pungkasnya.
Meski situasi memanas, warga masih berharap pemerintah desa mau berbenah, membuka ruang dialog, dan bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,