BOJONEGOROtimes.Id – Polsek Bojonegoro Kota mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Bojonegoro.
Sosialisasi berlangsung di Polsek Kapas, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan diikuti oleh Polsek jajaran Rayon 1 Polres Bojonegoro.
Acara tersebut dihadiri para Kapolsek beserta personel masing-masing Polsek.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman anggota Polri terhadap regulasi terbaru.
Pemahaman hukum yang baik diharapkan mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Khususnya dalam penegakan hukum yang tepat dan sesuai aturan.
Kapolsek Bojonegoro Kota, Kompol Agus Elfauzi, S.Sos., M.M., membuka kegiatan dengan sambutan.
Ia menekankan pentingnya memahami perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana.
Menurutnya, regulasi baru menjadi bekal penting dalam tugas kepolisian.
“Pemahaman hukum yang komprehensif akan menunjang penegakan hukum yang profesional dan humanis,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasikum Polres Bojonegoro.
Materi meliputi perubahan substansi hukum, penyesuaian pidana, serta implementasi KUHP dan KUHAP terbaru.
Peserta juga mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab.
Hal ini dilakukan untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi yang baru diberlakukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polsek Rayon 1 semakin siap menghadapi dinamika hukum.
Pemahaman yang baik akan menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus memperkuat perlindungan dan pengayoman yang berkeadilan.
“Kami berharap seluruh anggota mampu mengimplementasikan hukum secara optimal di lapangan,” pungkasnya. (*)


















Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,