‎Kantor Proyek Waduk Pacal Terbakar, Solar Diduga Subsidi Jadi Sorotan Aparat

BOJONEGOROtimes.Id – Kebakaran hebat melanda kantor pelaksana proyek rehabilitasi dan normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Peristiwa tersebut terjadi di area proyek milik PT Jaya Etika Beton yang berlokasi di Desa Bulaklo RT 11 RW 02, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.

‎Api berkobar cepat dan menimbulkan kepanikan para pekerja serta warga sekitar.

‎Sejumlah material proyek bernilai besar dilaporkan ludes terbakar dalam kejadian tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sedikitnya 12 unit tandon solar berkapasitas 1.000 liter ikut terbakar.

‎Dari jumlah tersebut, sembilan tandon diketahui dalam kondisi terisi penuh bahan bakar solar.

‎Tak hanya itu, puluhan sak semen, satu unit genset, serta ratusan batang besi proyek juga hangus dilalap api.

‎Kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

‎SPW, warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, menyebut sumber api diduga berasal dari aktivitas pekerja proyek.

‎Saat itu, pekerja diketahui sedang menggunakan mesin pemotong besi.

‎Percikan api dari alat tersebut diduga menyambar tandon solar berbahan plastik.

‎Akibatnya, solar tumpah dan dengan cepat tersulut api yang membesar.

‎“Percikan dari alat potong besi menyambar tandon solar. Karena tangkinya plastik, solar langsung tumpah dan terbakar,” ujar SPW, Minggu (11/1/2026).

‎Ia menambahkan, api sulit dikendalikan karena bahan bakar solar mudah menyebar di area penyimpanan.

‎Warga hanya bisa menjauh demi keselamatan sebelum petugas datang.

‎Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

‎Namun, kebakaran ini tak hanya menyisakan kerugian materi.

‎Aparat penegak hukum (APH) setempat disebut mulai menaruh kecurigaan terhadap jenis solar yang terbakar.

‎Solar tersebut diduga merupakan BBM subsidi yang secara aturan dilarang digunakan untuk kegiatan usaha atau proyek komersial.

‎Dugaan ini langsung menjadi fokus dalam proses penyelidikan.

‎Sejumlah sumber menyebutkan, aparat mempertanyakan legalitas pengadaan BBM di lokasi proyek tersebut.

‎Dokumen penting seperti Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina menjadi perhatian utama.

‎Selain itu, masa berlaku dokumen serta kesesuaian volume BBM juga turut diperiksa.

‎Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi BBM subsidi.

‎“Solar subsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk usaha. Yang dikhawatirkan, hanya dikasih surat rekomendasi, bukan DO resmi,” ungkap salah satu APH yang enggan disebutkan namanya.

‎Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka ada potensi pelanggaran hukum serius.

‎Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

‎Kasus ini pun tidak akan dihentikan hanya pada penyebab kebakaran semata.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Etika Beton belum memberikan keterangan resmi.

‎Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.

‎Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman di lapangan.

‎Baik penyebab kebakaran maupun legalitas BBM masih dalam proses penyelidikan.

‎Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan transparansi proyek pemerintah.

‎Terlebih, isu penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

‎Masyarakat berharap aparat bertindak tegas dan transparan.

‎Penanganan yang objektif dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *