BOJONEGOROtimes.Id – Kebakaran hebat melanda kantor pelaksana proyek rehabilitasi dan normalisasi alur Waduk Pacal Tahap II pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di area proyek milik PT Jaya Etika Beton yang berlokasi di Desa Bulaklo RT 11 RW 02, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
Api berkobar cepat dan menimbulkan kepanikan para pekerja serta warga sekitar.
Sejumlah material proyek bernilai besar dilaporkan ludes terbakar dalam kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sedikitnya 12 unit tandon solar berkapasitas 1.000 liter ikut terbakar.
Dari jumlah tersebut, sembilan tandon diketahui dalam kondisi terisi penuh bahan bakar solar.
Tak hanya itu, puluhan sak semen, satu unit genset, serta ratusan batang besi proyek juga hangus dilalap api.
Kerugian material akibat kebakaran ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
SPW, warga yang berada tak jauh dari lokasi kejadian, menyebut sumber api diduga berasal dari aktivitas pekerja proyek.
Saat itu, pekerja diketahui sedang menggunakan mesin pemotong besi.
Percikan api dari alat tersebut diduga menyambar tandon solar berbahan plastik.
Akibatnya, solar tumpah dan dengan cepat tersulut api yang membesar.
“Percikan dari alat potong besi menyambar tandon solar. Karena tangkinya plastik, solar langsung tumpah dan terbakar,” ujar SPW, Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan, api sulit dikendalikan karena bahan bakar solar mudah menyebar di area penyimpanan.
Warga hanya bisa menjauh demi keselamatan sebelum petugas datang.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, kebakaran ini tak hanya menyisakan kerugian materi.
Aparat penegak hukum (APH) setempat disebut mulai menaruh kecurigaan terhadap jenis solar yang terbakar.
Solar tersebut diduga merupakan BBM subsidi yang secara aturan dilarang digunakan untuk kegiatan usaha atau proyek komersial.
Dugaan ini langsung menjadi fokus dalam proses penyelidikan.
Sejumlah sumber menyebutkan, aparat mempertanyakan legalitas pengadaan BBM di lokasi proyek tersebut.
Dokumen penting seperti Delivery Order (DO) resmi dari Pertamina menjadi perhatian utama.
Selain itu, masa berlaku dokumen serta kesesuaian volume BBM juga turut diperiksa.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran distribusi BBM subsidi.
“Solar subsidi seharusnya tidak boleh digunakan untuk usaha. Yang dikhawatirkan, hanya dikasih surat rekomendasi, bukan DO resmi,” ungkap salah satu APH yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka ada potensi pelanggaran hukum serius.
Penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.
Kasus ini pun tidak akan dihentikan hanya pada penyebab kebakaran semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jaya Etika Beton belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi terkait dugaan penggunaan BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, aparat masih melakukan pendalaman di lapangan.
Baik penyebab kebakaran maupun legalitas BBM masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keselamatan kerja, kepatuhan hukum, dan transparansi proyek pemerintah.
Terlebih, isu penyalahgunaan BBM subsidi selama ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas dan transparan.
Penanganan yang objektif dinilai penting demi menjaga kepercayaan publik. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,