BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ngraho Tahun 2024–2044.
Acara berlangsung di Ruang Angling Dharma dan dihadiri oleh Camat Ngraho, Camat Padangan, serta para Kepala Desa di wilayah yang masuk dalam kawasan tersebut, pada Selasa (2/12/2025).
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang, Ir. Chusaifi Ivan R., S.T., M.M., dalam paparannya menyampaikan bahwa RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho mencakup wilayah Kecamatan Ngraho dan Kecamatan Padangan.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan RDTR yang kini telah terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) sejak November 2025.
Melalui integrasi tersebut, para pelaku usaha maupun masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan pemanfaatan ruang dapat mengakses prosesnya dengan lebih transparan dan efisien.
“Kami punya tanggung jawab untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat, salah satunya melalui sosialisasi ini. Dengan terintegrasinya RDTR Kawasan Perkotaan Ngraho ke OSS, seluruh proses izin yang terkait pemanfaatan ruang kini lebih efektif,” ujarnya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menekankan bahwa RDTR menjadi instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang secara terukur, terpadu, dan berkelanjutan.
Ia meminta para Kepala Desa untuk memahami setiap aturan dengan saksama sehingga pelaksanaan penataan ruang berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua desain dalam peraturan ini dibuat untuk memastikan pengelolaan ruang yang tertib, investasi yang sehat, serta pembangunan yang lebih terencana dan selaras dengan kebutuhan warga,” tegasnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa pengaturan ruang yang tepat dapat meminimalkan konflik, mengurangi dampak lingkungan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi landasan kuat dalam menciptakan tata ruang yang aman dan adil bagi seluruh masyarakat, baik sekarang maupun di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam menjaga lahan pertanian produktif.
“Lahan sawah harus tetap kita lindungi. Industri bukan dilarang, tetapi harus ditempatkan pada zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri,” imbuhnya.
Dengan berlangsungnya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap implementasi RDTR dapat berjalan optimal dan menjadi pedoman bersama dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang lebih tertib, nyaman, dan berorientasi masa depan. (Prokopim)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,