‎Pengedar Pil Double L Dibekuk Satresnarkoba Lamongan di Dua Kecamatan

LAMONGAN – Upaya pemberantasan obat keras daftar G di Lamongan kembali membuahkan hasil.

‎Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan dua pelaku peredaran pil Double L dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Modo.

‎Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan penangkapan itu.

‎Ia menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

‎Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di tepi Jalan Pahlawan, Kecamatan Lamongan.

‎Di lokasi itu, petugas menghentikan seorang pria berinisial AS. Saat diperiksa, AS kedapatan membawa 98 butir pil Double L dan mengakui barang tersebut miliknya.

‎Dari hasil pemeriksaan, AS mengungkap bahwa pil tersebut didapat dari AMR, warga Kecamatan Modo.

‎Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 04.20 WIB, petugas bergerak menuju rumah AMR dan berhasil melakukan penangkapan.

‎“AMR mengakui telah menjual pil Double L kepada AS. Dari penggeledahan ditemukan 231 butir pil Double L, satu botol plastik putih, satu bungkus rokok, uang Rp1.800.000, dua handphone, dan satu sepeda motor tanpa plat,” terang Hamzaid, Senin (1/12/2025).

‎Tak berhenti di situ, operasi berlanjut. Hanya berselang sekitar satu jam, pukul 05.15 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap pengedar lain berinisial AA yang juga tinggal di Kecamatan Modo.

‎Dari tangan AA, polisi menyita 247 butir pil Double L, dua bekas bungkus rokok, satu bungkus bekas Kuku Bima ungu, 19 plastik klip kosong, uang Rp70.000 dan satu unit ponsel.

‎AA pun langsung digelandang ke Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

‎IPDA Hamzaid mengimbau masyarakat untuk aktif membantu memutus rantai peredaran obat keras daftar G, khususnya Double L yang marak disalahgunakan dan mengancam generasi muda.

‎“Apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba atau obat keras, segera laporkan. Dukungan masyarakat sangat penting,” tegasnya.

‎Polres Lamongan memastikan akan terus bergerak memberantas peredaran obat terlarang demi menjaga keamanan dan menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *