Warga Ngamuk, SPBU Karangtinggil Diduga Jual BBM Oplosan yang Bikin Motor Mogok

LAMONGAN – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, meledak setelah muncul dugaan serius bahwa SPBU Karangtinggil menjual bahan bakar oplosan berkualitas buruk.

‎BBM yang diklaim sejenis pertalite itu dilaporkan memiliki aroma menyengat, warna tak wajar, dan efek merusak mesin kendaraan.

‎Sejumlah pelanggan mengaku motor mereka langsung ngadat, brebet, bahkan mogok total sesaat setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.

‎“Aromanya aneh, bukan seperti pertalite asli. Begitu isi, motor langsung brebet dan mati. Ini jelas bukan BBM murni!” ujar DY, salah satu warga yang menjadi korban, Senin (27/10/2025).

‎Keluhan serupa juga disampaikan AZ, pelanggan lain, yang menuding pengelola SPBU sengaja menjual bahan bakar bermasalah demi keuntungan pribadi.

‎“Mereka tahu BBM-nya tidak layak, tapi tetap dijual. Ini penipuan terhadap masyarakat!” tegasnya dengan nada marah.

‎Informasi dari salah satu karyawan SPBU menyebutkan bahwa pasokan bahan bakar tersebut berasal dari daerah Tuban.

‎Namun, anehnya, meski sudah mengetahui ada kejanggalan pada kualitas BBM, pihak pengelola tetap membuka layanan dan menjualnya ke masyarakat.

‎Warga yang geram kini mendesak pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menutup sementara SPBU Karangtinggil sampai persoalan ini benar-benar tuntas.

‎“Kalau SPBU ini tetap dibiarkan buka, sama saja pemerintah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil,” ujar seorang warga dengan nada tinggi.

‎“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

‎Warga menilai, praktik seperti ini menunjukkan mental pengusaha serakah yang rela mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan sesaat. Mereka pun menuntut agar izin operasional SPBU Karangtinggil segera dicabut.

‎“Rakyat sudah cukup sabar. Kalau masih terus ditipu, kami akan turun lebih keras!” ancam seorang warga lain.

‎Kasus dugaan penjualan BBM oplosan di Lamongan ini kini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

‎Warga menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.

‎Perkara ini berpotensi melanggar beberapa peraturan dan undang-undang penting, antara lain:

‎1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

‎Pasal 8 ayat (1):

‎Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, atau tidak sesuai dengan mutu, komposisi, atau janji yang dinyatakan dalam label.

‎Sanksi: Dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

‎2. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan:

‎Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *