LAMONGAN – Gelombang kemarahan warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, meledak setelah muncul dugaan serius bahwa SPBU Karangtinggil menjual bahan bakar oplosan berkualitas buruk.
BBM yang diklaim sejenis pertalite itu dilaporkan memiliki aroma menyengat, warna tak wajar, dan efek merusak mesin kendaraan.
Sejumlah pelanggan mengaku motor mereka langsung ngadat, brebet, bahkan mogok total sesaat setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
“Aromanya aneh, bukan seperti pertalite asli. Begitu isi, motor langsung brebet dan mati. Ini jelas bukan BBM murni!” ujar DY, salah satu warga yang menjadi korban, Senin (27/10/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan AZ, pelanggan lain, yang menuding pengelola SPBU sengaja menjual bahan bakar bermasalah demi keuntungan pribadi.
“Mereka tahu BBM-nya tidak layak, tapi tetap dijual. Ini penipuan terhadap masyarakat!” tegasnya dengan nada marah.
Informasi dari salah satu karyawan SPBU menyebutkan bahwa pasokan bahan bakar tersebut berasal dari daerah Tuban.
Namun, anehnya, meski sudah mengetahui ada kejanggalan pada kualitas BBM, pihak pengelola tetap membuka layanan dan menjualnya ke masyarakat.
Warga yang geram kini mendesak pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menutup sementara SPBU Karangtinggil sampai persoalan ini benar-benar tuntas.
“Kalau SPBU ini tetap dibiarkan buka, sama saja pemerintah menutup mata terhadap penderitaan rakyat kecil,” ujar seorang warga dengan nada tinggi.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Warga menilai, praktik seperti ini menunjukkan mental pengusaha serakah yang rela mengorbankan keselamatan masyarakat demi keuntungan sesaat. Mereka pun menuntut agar izin operasional SPBU Karangtinggil segera dicabut.
“Rakyat sudah cukup sabar. Kalau masih terus ditipu, kami akan turun lebih keras!” ancam seorang warga lain.
Kasus dugaan penjualan BBM oplosan di Lamongan ini kini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Warga menanti langkah tegas aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali merugikan masyarakat.
Perkara ini berpotensi melanggar beberapa peraturan dan undang-undang penting, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1):
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, atau tidak sesuai dengan mutu, komposisi, atau janji yang dinyatakan dalam label.
Sanksi: Dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
2. KUHP Pasal 378 tentang Penipuan:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau kebohongan, dapat dipidana penjara hingga 4 tahun. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,