‎Polsek Ngimbang Amankan Pelaku Pencurian iPhone di Masjid

LAMONGAN – Seorang pria berinisial S, yang dikenal dengan sebutan Paemo, warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ngimbang atas dugaan kasus pencurian telepon genggam.

‎Peristiwa ini terjadi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Masjid Miftahul Fallah.

‎Saat itu, korban bernama Safri Romadhoni, warga Kabupaten Madiun, tengah beristirahat di serambi masjid usai menjalankan salat dzuhur.

‎Sebelum tertidur, korban sempat menggunakan iPhone 13 miliknya yang berwarna biru tua untuk berselancar di media sosial.

‎Namun saat terbangun, ponsel yang diletakkan di samping tasnya telah raib.

‎Korban kemudian berusaha mencari perangkat tersebut, termasuk menghubungi nomornya, namun ponsel sudah tidak aktif.

‎Ia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Ngimbang.

‎Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

‎Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis malam (22/5/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah ruko kawasan terminal Ngimbang.

‎Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolsek Ngimbang untuk proses lebih lanjut.

‎Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kwitansi pembelian serta dusbook iPhone 13 milik korban.

‎Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus ini.

‎Ia mengapresiasi respon cepat anggotanya dalam menangani laporan warga.

‎“Saat ini pelaku sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Ngimbang,” ujar Hamzaid.

‎Ia menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Tak lupa, Hamzaid mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang pribadi, terutama saat berada di tempat umum.

‎“Jangan lengah. Awasi barang bawaan Anda dan segera laporkan ke petugas jika melihat hal mencurigakan,” pungkasnya. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *