REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang mempertegas komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dengan meresmikan Kantor Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Fasilitas layanan terpadu tersebut berlokasi di Jalan Slamet Riyadi Nomor 5, Desa Ketanggi, Kecamatan Rembang, dan diresmikan pada Rabu (24/12/2025).
Kehadiran UPT PPA ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan korban kekerasan mendapatkan layanan yang cepat, profesional, serta terkoordinasi.
UPT PPA dirancang sebagai pusat layanan satu pintu yang menjamin pendampingan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban secara menyeluruh.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Prapto Raharjo, menyampaikan bahwa UPT PPA telah memenuhi seluruh ketentuan operasional, baik dari sisi sarana prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia.
“UPT PPA didukung SDM lengkap, mulai dari kepala unit, tenaga administrasi, psikolog, analis hukum, pekerja sosial, petugas keamanan, hingga pengemudi. Dengan formasi ini, kami siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat,” ungkapnya.
Menurut Prapto, UPT PPA Kabupaten Rembang menyediakan 11 jenis layanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Layanan tersebut meliputi penerimaan laporan, penyediaan informasi hak korban, fasilitasi layanan kesehatan dan psikologis, pendampingan hukum, hingga pemantauan pemenuhan hak korban oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, UPT PPA juga telah dilengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengaduan, penjangkauan korban, pengelolaan dan penyelesaian kasus, mediasi, pendampingan, hingga penyediaan tempat penampungan sementara bagi korban.
“Dengan beroperasinya UPT PPA, penanganan kasus kekerasan kini ditangani langsung oleh unit ini, sementara Bidang PPA Dinsos PPKB lebih difokuskan pada program pencegahan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Fahrudin, menegaskan bahwa peresmian UPT PPA bukan hanya agenda seremonial, tetapi menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan nyata bagi perempuan dan anak.
Ia menyampaikan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih kerap terjadi, baik di lingkungan keluarga, ruang publik, maupun dunia digital.
Banyak korban enggan melapor karena rasa takut, malu, tekanan sosial, atau ketidaktahuan mengenai akses layanan.
“UPT PPA hadir sebagai rumah aman dan ruang harapan. Negara ingin memastikan korban tidak merasa sendiri dan memiliki tempat untuk mendapatkan perlindungan serta keadilan,” tegas Fahrudin.
Melalui UPT PPA, Pemkab Rembang menyediakan layanan terpadu mulai dari pengaduan, pendampingan hukum, psikologis, dan sosial, hingga proses pemulihan korban secara berkelanjutan.
Fahrudin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Perlindungan kelompok rentan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, sehingga Pemkab Rembang berkomitmen memperkuat regulasi, dukungan anggaran, serta kapasitas SDM layanan perlindungan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berani bersikap dan tidak menutup mata terhadap kekerasan di lingkungan sekitar.
Menurutnya, melapor bukan berarti membuka aib, melainkan upaya menyelamatkan korban dan mencegah terulangnya tindak kekerasan.
“Jadilah bagian dari pelindung, pengawas, dan pelapor. Semoga UPT PPA membawa manfaat besar dan menjadi langkah nyata mewujudkan Kabupaten Rembang yang aman, ramah, dan berkeadilan bagi perempuan dan anak,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,