BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh proyek infrastruktur tahun anggaran 2025 dengan tata kelola yang sesuai aturan.
Proyek yang masih berjalan hingga awal 2026 dipastikan tetap berada dalam koridor hukum dan transparansi.
Untuk itu, Pemkab melakukan koordinasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa fokus pembangunan saat ini berada di kawasan perkotaan.
Pekerjaan meliputi rehabilitasi trotoar dan saluran drainase di sejumlah ruas jalan utama.
Pembayaran kepada penyedia jasa dilakukan ketat, berdasarkan progres fisik riil per 31 Desember 2025.
Menurut Nurul Azizah, kebijakan tersebut menjadi langkah antisipatif agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.
Proyek yang belum tuntas hingga akhir tahun diberikan perpanjangan waktu pengerjaan selama 50 hari kalender.
Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi langsung dengan KPK.
Namun, ia menegaskan terdapat konsekuensi apabila pengerjaan tetap belum selesai dalam masa perpanjangan.
Pembayaran akan ditunda dan anggaran baru dapat direalisasikan kembali melalui Perubahan APBD (P-APBD) berikutnya.
Seluruh OPD diminta menjadikan hal ini sebagai evaluasi perencanaan ke depan.
Sementara itu, Kabid Sarana Prasarana dan Utilitas Umum DPKPCK Bojonegoro, Zunaidi, menjelaskan progres pekerjaan menunjukkan tren positif.
Dua ruas jalan, yakni Jalan WR Supratman Timur dan Jalan KH. Mansyur, telah selesai 100 persen.
Ruas lainnya rata-rata telah mencapai progres di atas 80 persen. Jalan tersebut meliputi WR Supratman Barat, AKBP M. Soeroko, Sawunggaling, Agung Suprapto, Pattimura, dan Panglima Polim.
Pemkab optimistis wajah Kota Bojonegoro akan segera lebih tertata, ramah pejalan kaki, serta terbebas dari persoalan drainase saat musim hujan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,