LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (14/02/2025).
Pelaku yang berinisial FK (31), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, berhasil ditangkap setelah aksinya terekam oleh kamera CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32), seorang pedagang dari Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Tas tersebut berisi satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6.550.000,- (enam juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima pada 12 Januari 2025.
“Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk yang mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra segera membentuk tim khusus yang terdiri dari Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus ini.
“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama dengan masyarakat. Saat ini, ia sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan kini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Kronologi pencurian, kejadian terjadi pada Sabtu malam, 11 Januari lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Suhardi sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sambil menunggu kedatangan tengkulak.
Korban meletakkan handphone Redmi dan tas pinggang hitam berisi uang Rp6.550.000 di dekatnya. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB, korban terbangun dan mendapati handphone serta tasnya sudah hilang.
Korban segera mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan barang tersebut.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengenakan helm, jaket, dan sarung polos mengambil barang-barangnya.
Tidak terima menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan pada 12 Januari 2025.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone merek Redmi hasil curian, satu jaket sweater warna abu-abu, satu helm, dan satu sarung polos. (ans)