BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mendorong kepemilikan KIA bagi seluruh anak.
Berbagai kemudahan pun diberikan oleh Pemkab Bojonegoro agar orang tua tidak mengalami kesulitan dalam proses pengurusannya.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak sipil anak.
Sekaligus memastikan setiap anak memiliki identitas hukum yang jelas.
Keberadaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
KIA menjadi dokumen kependudukan penting bagi anak sejak usia dini. Dengan kartu ini, identitas anak tercatat secara sah dalam sistem administrasi negara.
Lebih dari sekadar kartu identitas, KIA memiliki manfaat strategis bagi masa depan anak.
Kartu ini berfungsi sebagai alat pencegahan tindak perdagangan anak dan eksploitasi.
Selain itu, KIA mempermudah anak dalam mengakses layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
Dokumen ini juga sering dibutuhkan dalam proses administrasi sekolah dan layanan sosial lainnya.
Untuk mengurus KIA, orang tua tidak perlu menyiapkan berkas yang rumit.
Persyaratannya cukup melampirkan fotokopi KTP orang tua, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran anak. Khusus anak usia di atas lima tahun, diwajibkan menyertakan pas foto ukuran 2×3.
Seluruh proses pengurusan dilakukan tanpa dipungut biaya.
Kabar baiknya, pelayanan cetak KIA kini tidak hanya terpusat di kantor Dukcapil Kabupaten Bojonegoro.
Orang tua dapat mengajukan permohonan melalui Kantor Kecamatan setempat maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro.
Inovasi layanan ini bertujuan memangkas jarak dan waktu tunggu masyarakat.
Sehingga akses pelayanan administrasi kependudukan menjadi lebih dekat dan efisien.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala data atau membutuhkan informasi lebih lanjut, Dukcapil Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi daring.
Layanan tersebut dapat diakses melalui WhatsApp sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Mulai dari urusan pendaftaran penduduk, akta, hingga permasalahan data kependudukan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat secara cepat dan responsif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menegaskan pentingnya KIA bagi anak.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan cara yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar segera mengurus KIA sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan anak. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,