Survey Lahan Kehutanan KDKMP di Ngimbang Lamongan, Empat Desa Jadi Prioritas Koperasi Merah Putih

LAMONGAN – Koramil 06 Ngimbang jajarak Kodim 0812 Lamongan kembali menegaskan perannya dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pendampingan rencana pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

‎Upaya ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk mendorong kemandirian ekonomi warga Lamongan berbasis kelembagaan koperasi.

‎Pada Kamis (15/01/2026), Danramil 0812/06 Ngimbang Kapten Inf Mustoha bersama tim gabungan melaksanakan survey lapangan terhadap lahan kehutanan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP.

‎Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

‎Tim gabungan terdiri dari unsur Perhutani/KPH, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta pemerintah desa setempat.

‎Dari Perhutani hadir HKAP KPH Mojokerto Erik, Asper Ngimbang Rokim, dan jajaran Mantri Kehutanan, sementara Pemkab Lamongan diwakili Dinas Koperasi, Dinas PMD, serta Bagian Perekonomian Setda.

‎Survey juga diikuti oleh pemerintah desa yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan KDKMP.

‎Diantaranya Kepala Desa Drujugurit Nanang Agus Tusilo, Kepala Desa Slaharwotan Tri Agus Susanto, SH, serta perangkat desa dari wilayah terkait yang turut mendampingi proses pengecekan lapangan.

‎Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi fisik di empat titik lokasi, yakni Desa Drujugurit, Desa Kakatpenjalin, Desa Slaharwotan, dan Desa Tlemang.

‎Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status lahan sekaligus kelayakan lokasi sesuai ketentuan peraturan kehutanan yang berlaku.

‎Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan di Desa Drujugurit dan Desa Kakatpenjalin masuk kategori P81, yakni lahan dengan izin pemanfaatan tertentu.

‎Sementara itu, lahan di Desa Slaharwotan dan Desa Tlemang dipastikan berada di luar kawasan P81 sehingga memiliki fleksibilitas pemanfaatan yang lebih luas.

‎HKAP KPH Mojokerto, Erik, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan lahan berstatus P81.

‎Ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lahan tersebut masih aktif hingga tahun 2027 dan memerlukan proses koordinasi lanjutan apabila akan dialihfungsikan.

‎“Lahan P81 memiliki izin aktif sejak 2017 sampai 2027. Jika akan digunakan untuk pembangunan KDKMP, perlu koordinasi intensif untuk perubahan status izin dan persetujuan dari pihak pengelola sebelumnya,” jelas Erik.

‎Diketahui, sebagian lahan yang disurvey saat ini masih dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, khususnya tanaman jagung.

‎Oleh karena itu, pendekatan persuasif kepada para penggarap dinilai sangat penting agar rencana pembangunan koperasi tidak menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.

‎Danramil 0812/06 Ngimbang Kapten Inf Mustoha menegaskan komitmen TNI dalam mengawal seluruh tahapan rencana pembangunan KDKMP.

‎Menurutnya, keterlibatan TNI bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga kondusivitas wilayah.

‎“Kami hadir untuk memastikan rencana pembangunan KDKMP berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi. Koperasi ini milik masyarakat, sehingga prosesnya harus transparan dan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan warga Ngimbang,” tegas Kapten Inf Mustoha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *