LAMONGAN – Koramil 06 Ngimbang jajarak Kodim 0812 Lamongan kembali menegaskan perannya dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat desa melalui pendampingan rencana pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Upaya ini menjadi bagian dari sinergi lintas sektor untuk mendorong kemandirian ekonomi warga Lamongan berbasis kelembagaan koperasi.
Pada Kamis (15/01/2026), Danramil 0812/06 Ngimbang Kapten Inf Mustoha bersama tim gabungan melaksanakan survey lapangan terhadap lahan kehutanan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan KDKMP.
Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.
Tim gabungan terdiri dari unsur Perhutani/KPH, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Lamongan, serta pemerintah desa setempat.
Dari Perhutani hadir HKAP KPH Mojokerto Erik, Asper Ngimbang Rokim, dan jajaran Mantri Kehutanan, sementara Pemkab Lamongan diwakili Dinas Koperasi, Dinas PMD, serta Bagian Perekonomian Setda.
Survey juga diikuti oleh pemerintah desa yang lahannya masuk dalam rencana pembangunan KDKMP.
Diantaranya Kepala Desa Drujugurit Nanang Agus Tusilo, Kepala Desa Slaharwotan Tri Agus Susanto, SH, serta perangkat desa dari wilayah terkait yang turut mendampingi proses pengecekan lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi fisik di empat titik lokasi, yakni Desa Drujugurit, Desa Kakatpenjalin, Desa Slaharwotan, dan Desa Tlemang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status lahan sekaligus kelayakan lokasi sesuai ketentuan peraturan kehutanan yang berlaku.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa lahan di Desa Drujugurit dan Desa Kakatpenjalin masuk kategori P81, yakni lahan dengan izin pemanfaatan tertentu.
Sementara itu, lahan di Desa Slaharwotan dan Desa Tlemang dipastikan berada di luar kawasan P81 sehingga memiliki fleksibilitas pemanfaatan yang lebih luas.
HKAP KPH Mojokerto, Erik, menegaskan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan lahan berstatus P81.
Ia menjelaskan bahwa izin pemanfaatan lahan tersebut masih aktif hingga tahun 2027 dan memerlukan proses koordinasi lanjutan apabila akan dialihfungsikan.
“Lahan P81 memiliki izin aktif sejak 2017 sampai 2027. Jika akan digunakan untuk pembangunan KDKMP, perlu koordinasi intensif untuk perubahan status izin dan persetujuan dari pihak pengelola sebelumnya,” jelas Erik.
Diketahui, sebagian lahan yang disurvey saat ini masih dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian, khususnya tanaman jagung.
Oleh karena itu, pendekatan persuasif kepada para penggarap dinilai sangat penting agar rencana pembangunan koperasi tidak menimbulkan permasalahan sosial di kemudian hari.
Danramil 0812/06 Ngimbang Kapten Inf Mustoha menegaskan komitmen TNI dalam mengawal seluruh tahapan rencana pembangunan KDKMP.
Menurutnya, keterlibatan TNI bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan serta tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami hadir untuk memastikan rencana pembangunan KDKMP berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi. Koperasi ini milik masyarakat, sehingga prosesnya harus transparan dan benar-benar membawa manfaat bagi kesejahteraan warga Ngimbang,” tegas Kapten Inf Mustoha. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,