‎STNK Hilang Tak Lagi Ribet, Berikut Panduan Resmi dari Polantas Bojonegoro

BOJONEGOROtimes.Id – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bojonegoro kembali melakukan kegiatan pelayanan publik dengan mendatangi masyarakat dan memberikan penyuluhan mengenai tata cara pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

‎Sosialisasi berlangsung pada Sabtu pagi (29/11/2025) di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro sebagai bentuk komitmen Polri dalam mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.

‎Dalam penyampaiannya, Baur STNK Polres Bojonegoro, Aiptu Adib Murtadho menuturkan bahwa warga yang kehilangan STNK dapat menerbitkan kembali dokumen tersebut dengan membuat duplikat.

‎Prosedurnya diawali dengan pembuatan laporan kehilangan di Kepolisian, kemudian pemohon datang ke Samsat dengan membawa fotokopi KTP dan BPKB sesuai identitas kendaraan.

‎“Selanjutnya pemilik wajib melakukan cek fisik kendaraan sebelum berkas diserahkan ke loket administrasi,” ujar Aiptu Adib.

‎Setelah pemeriksaan fisik dinyatakan sesuai, seluruh dokumen akan diproses oleh petugas hingga STNK duplikat diterbitkan.

‎Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Aiptu Adib juga mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi kendaraan langsung di Samsat tanpa menggunakan jasa perantara.

‎“Pelayanan di Samsat saat ini sudah sangat mudah dan cepat. Untuk itu hindari menggunakan calo agar tidak terkena biaya lebih tinggi,” tegasnya.

‎Melalui kegiatan edukasi rutin ini, Polres Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan administrasi kendaraan, serta memanfaatkan pelayanan resmi yang disediakan Polri.

‎“Segera urus duplikat STNK jika kehilangan, demi menjaga legalitas kendaraan dan menghindari persoalan saat pemeriksaan di jalan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *