BOJONEGOROtimes.Id – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Bojonegoro kembali melakukan kegiatan pelayanan publik dengan mendatangi masyarakat dan memberikan penyuluhan mengenai tata cara pengurusan duplikat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.
Sosialisasi berlangsung pada Sabtu pagi (29/11/2025) di Kantor Bersama Samsat Bojonegoro sebagai bentuk komitmen Polri dalam mempermudah layanan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam penyampaiannya, Baur STNK Polres Bojonegoro, Aiptu Adib Murtadho menuturkan bahwa warga yang kehilangan STNK dapat menerbitkan kembali dokumen tersebut dengan membuat duplikat.
Prosedurnya diawali dengan pembuatan laporan kehilangan di Kepolisian, kemudian pemohon datang ke Samsat dengan membawa fotokopi KTP dan BPKB sesuai identitas kendaraan.
“Selanjutnya pemilik wajib melakukan cek fisik kendaraan sebelum berkas diserahkan ke loket administrasi,” ujar Aiptu Adib.
Setelah pemeriksaan fisik dinyatakan sesuai, seluruh dokumen akan diproses oleh petugas hingga STNK duplikat diterbitkan.
Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, Aiptu Adib juga mengimbau masyarakat agar mengurus administrasi kendaraan langsung di Samsat tanpa menggunakan jasa perantara.
“Pelayanan di Samsat saat ini sudah sangat mudah dan cepat. Untuk itu hindari menggunakan calo agar tidak terkena biaya lebih tinggi,” tegasnya.
Melalui kegiatan edukasi rutin ini, Polres Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami mekanisme layanan administrasi kendaraan, serta memanfaatkan pelayanan resmi yang disediakan Polri.
“Segera urus duplikat STNK jika kehilangan, demi menjaga legalitas kendaraan dan menghindari persoalan saat pemeriksaan di jalan,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,