BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat mewujudkan program strategis nasional Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemkab Bojonegoro menargetkan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih, atau satu di setiap desa dan kelurahan, sebagai langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat tingkat desa dan kelurahan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam acara Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih yang berlangsung pada Jumat, 16 Mei 2025, di Pendopo Malowopati Bojonegoro.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, jajaran Forkopimda, Plt Sekda, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa, Lurah, serta Ketua dan anggota Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bojonegoro.
Bupati Setyo Wahono menekankan betapa pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terutama dalam memperkuat struktur ekonomi yang berbasis pada desa dan kelurahan.
“Peran Kepala Desa dan Lurah sangat krusial dalam mewujudkan target pembentukan 80 ribu koperasi merah putih di seluruh Indonesia. Peresmiannya akan dilakukan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Oleh karena itu, seluruh Kepala Desa/Lurah diwajibkan untuk melaksanakan musyawarah desa khusus paling lambat minggu depan,” jelas Bupati Setyo Wahono.
Lebih lanjut, Bupati yang akrab disapa Mas Wahono ini menyampaikan bahwa Pemkab Bojonegoro akan menanggung biaya kenotariatan sebagai bentuk dukungan hukum terhadap pembentukan koperasi.
Langkah ini bertujuan agar setiap koperasi yang terbentuk memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Pemkab Bojonegoro berkomitmen untuk menyukseskan pembentukan 430 Koperasi Merah Putih. Sebanyak 56 koperasi di antaranya mendapatkan anggaran dari pusat, sementara sisanya, 374 koperasi, akan dianggarkan oleh Pemerintah Daerah. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dindagkop UM) Bojonegoro bekerja sama dengan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bojonegoro, serta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan pembentukan Koperasi Merah Putih ini,” tegasnya.
Wakil Bupati Nurul Azizah menambahkan bahwa pihaknya siap menyesuaikan mekanisme bantuan anggaran kenotariatan yang sebelumnya menjadi kendala di daerah lain.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Bojonegoro akan menggunakan skema Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang langsung diterima oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dan kemudian dibayarkan kepada notaris.
“Ada usulan agar penandatanganan akta notaris dilaksanakan secara serentak di Pendopo Malowopati untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih. Gubernur Jawa Timur berharap peresmian Koperasi Merah Putih se-Jawa Timur dapat dipusatkan di Bojonegoro, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli mendatang. Ini akan menjadi tolok ukur pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Bojonegoro bagi wilayah Jawa Timur,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Trias Sujatmiko, menjelaskan bahwa pembentukan koperasi akan dilakukan melalui tiga model: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
“Nama koperasi harus sesuai dengan nama desa. Jika ada nama yang sama, nama kecamatan akan ditambahkan di belakangnya. Pengawas koperasi adalah kepala desa, sementara pengurus akan dipilih melalui musyawarah desa. Anggota koperasi haruslah masyarakat desa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili desa tersebut. Tidak diperbolehkan adanya hubungan sedarah antara pengurus dan pengawas, namun hubungan sedarah diperbolehkan untuk keanggotaan. Untuk pengelola, bisa berasal dari mana saja, bahkan jika diperlukan, dapat menunjuk tenaga profesional dari luar dengan gaji yang sesuai,” terangnya.
Jenis usaha untuk Koperasi Merah Putih telah ditetapkan, meliputi pengadaan sembako, apotek desa, simpan pinjam, cold storage, logistik desa, klinik desa, dan pengelolaan kantor operasi.
Semua jenis usaha ini akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing desa dan kelurahan.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, menyampaikan bahwa seluruh Kepala Desa dan Lurah wajib menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus paling lambat akhir bulan Mei.
Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar pengajuan badan hukum koperasi pada bulan Juni.
“Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menargetkan agar seluruh Koperasi Merah Putih telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dengan batas akhir bulan Mei ini. Hasil musyawarah tersebut akan menjadi dasar pengajuan tahapan selanjutnya, yaitu badan hukum Koperasi Merah Putih. Targetnya, proses ini selesai pada bulan Juni 2025,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, Nanang Abu Hamid, menekankan pentingnya komitmen dari semua pihak untuk menyukseskan peresmian koperasi secara serentak pada 12 Juli mendatang di Bojonegoro.
“Ini adalah komitmen bersama untuk mempersiapkan Koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo Subianto.
Lebih dari sekadar menjalankan program, langkah ini merupakan transformasi strategis menuju kemandirian ekonomi desa yang berkelanjutan, berakar kuat di masyarakat, dan memiliki landasan hukum yang kuat. (Az)