‎Satresnarkoba Polres Lamongan Tangkap Pengedar Sabu di Depan Warung Kopi

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya. Seorang pria berinisial M (42), warga Kecamatan Kalitengah, ditangkap saat berada di depan sebuah warung kopi di pertigaan Blangit, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

‎Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

‎Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

‎”Begitu menerima informasi, tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sana, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dan langsung mengamankannya,” ujar Ipda Hamzaid.

‎Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

‎Satu klip plastik berisi sabu-sabu,

‎Satu bendel plastik klip kosong,

‎Satu amplop putih,

‎Satu tas selempang,

‎Satu unit ponsel Xiaomi warna gold beserta kartu SIM.

‎Hasil interogasi awal mengungkap bahwa M membeli sabu-sabu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‎Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba.

‎“Kami sangat mengapresiasi informasi dari warga. Kolaborasi ini sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Lamongan,” tambah Ipda Hamzaid. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *