BOJONEGOROtimes.id – Upaya menciptakan ketertiban dan ketentraman umum di Kabupaten Bojonegoro terus digencarkan. Salah satunya melalui patroli gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial (Dinsos) setempat pada Minggu 8 Juni 2025.
Patroli ini difokuskan pada penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup), khususnya terkait penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Kepala Satpol PP Bojonegoro melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Budiyono, mengungkapkan bahwa penertiban kali ini dilakukan di kawasan Alun-alun Bojonegoro.
”Hasil patroli gabungan hari ini, kami berhasil mengamankan 6 orang PMKS. Mereka kemudian kami bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pendataan dan pembinaan,” jelas Budiyono.
Lebih lanjut, dari proses pendataan diketahui bahwa para PMKS tersebut berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Kedungpring (Lamongan), Kenduruan (Tuban), Jatirogo (Tuban), Pekalongan, Kalitidu (Bojonegoro), serta Sidokumpul (Lamongan).
Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai bagian dari proses pembinaan.
”Untuk tindak lanjut, para PMKS kami amankan di Shelter Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro,” imbuh Budiyono.
Ia menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Bojonegoro.
”Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan ketenteraman,” pungkasnya. (Az)