LAMONGAN – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lamongan menggelar sosialisasi Operasi Patuh Semeru 2025 kepada para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Lamongan, Rabu (16/7/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya dengan menyasar calon pengendara yang sedang mengurus SIM.
Dalam sosialisasi ini, petugas memberikan pemahaman mendalam tentang aturan berkendara serta konsekuensi hukum dari pelanggaran lalu lintas.
Aiptu Sugiono, S.H., petugas dari Satlantas Polres Lamongan, menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Semeru 2025. Di antaranya adalah:
- Mengangkut penumpang sepeda motor lebih dari satu orang
- Melebihi batas kecepatan
- Pengemudi di bawah umur
- Tidak memakai helm berstandar SNI
- Tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengemudi mobil
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
”Melalui kegiatan ini, kami mengajak masyarakat, khususnya para pemohon SIM, untuk menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas. Patuh terhadap aturan adalah bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” ujar Aiptu Sugiono.
Satlantas Polres Lamongan berkomitmen untuk terus menggencarkan sosialisasi selama Operasi Patuh Semeru 2025 berlangsung, demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Lamongan. (*)