BOJONEGOROtimes.Id – Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro, resmi mengukir prestasi budaya di tingkat nasional.
Tradisi sakral Ijuk Nganten yang selama ini dijalankan masyarakat Dusun Grenjeng mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.
Legalitas tersebut dituangkan dalam Sertifikat WBTb Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Kebudayaan RI.
Keputusan ini diumumkan pada Sidang Penetapan WBTb Tahun 2025 di Hotel Sutasoma, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Heri Abdulloh, Duta Budaya Bojonegoro yang dikenal dengan nama panggung Heri Abdi Gusti atau Mas Heri, menuturkan bahwa pengusulan Ijuk Nganten membutuhkan proses verifikasi panjang, mulai kabupaten, tahapan provinsi, hingga penilaian Tim Ahli Kementerian Kebudayaan.
“Dalam sidang 8 Oktober 2025, tradisi ini dinyatakan lolos penilaian. Kemudian pada 10 Oktober 2025 resmi masuk daftar Warisan Budaya Takbenda Indonesia,” ungkapnya.
Pengajuan sempat mengalami beberapa perbaikan, terutama kelengkapan dokumentasi visual.
Menjelang batas akhir pengumpulan, momentum hajatan keluarga Mas Mashud Kombun dimanfaatkan untuk mengabadikan prosesi secara utuh.
Rangkaian video tersebut memuat tahap-tahap mulai pengantin menaiki becak hias, akad nikah di masjid, perjalanan menuju lokasi sakral Sumur Nganten, hingga pengambilan gambar udara memakai drone untuk memperkuat arsip budaya.

Saat tiba di Sumur Nganten, prosesi diawali ritual melempar uang receh (klithikan) kemudian pengantin diijuki mulai tangan, wajah, sampai kaki.
Masyarakat dan para pengiring juga ikut terlibat sebagai bagian dari prosesi komunal.
Selain menjadi Duta Budaya, Mas Heri berfungsi sebagai motor penggerak pelestarian Ijuk Nganten di Dusun Grenjeng.
Ia mengawal perawatan Sumur Nganten, menguatkan pakem turun-temurun, serta menjembatani sesepuh, pemuda, dan pemerintah desa.
Tidak hanya mengupayakan pelaksanaan ritual, ia juga mengorganisasi dokumentasi secara tertib agar tradisi ini memiliki jejak budaya yang dapat diteliti dan dipertanggungjawabkan.
Upaya kolektif inilah yang dinilai menjadi kunci keberhasilan menuju pengakuan WBTb.
“Ini hasil kerja bersama warga RW 004. Harapannya, pengakuan ini menumbuhkan kebanggaan generasi muda agar tetap menjaga tradisi,” ujarnya.
Menurut Mas Heri, dokumentasi yang kini lengkap membuktikan bahwa Ijuk Nganten masih hidup, bukan sekadar kisah sejarah.
Kepala Desa Sraturejo, Kusrini, menyampaikan apresiasi atas perjuangan panjang komunitas budaya setempat.
“Alhamdulillah, barokallah. Perjuangannya tidak sederhana. Semoga warga RW 04 dan Desa Sraturejo selalu menjaga Sumur Nganten dan adat yang menyertainya. Selamat untuk semuanya,” ucapnya, Jumat (19/12/2025).
Penetapan WBTb ini menjadi dorongan baru bagi masyarakat Sraturejo untuk memperkuat pelestarian berbasis komunitas, sekaligus memastikan warisan leluhur tetap relevan bagi generasi kini maupun mendatang.
Apresiasi pun diberikan kepada warga RW 004 yang konsisten merawat situs sakral, nilai filosofis, dan keutuhan ritual, hingga akhirnya diakui secara nasional. (imm)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,