‎Remaja Residivis Ditangkap Usai Jambret di Jalan Raya Sugio-Mantup Lamongan

LAMONGAN – Aksi penjambretan yang terjadi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, berhasil diungkap jajaran Polsek Sugio, Polres Lamongan.

‎Seorang pelaku yang masih di bawah umur diamankan usai merampas barang milik warga.

‎Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa dua warga berinisial U (28) dan EL (30) yang sedang menuju Pasar Desa Deketagung dengan sepeda motor pada Senin (19/5/2025).

‎Saat dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan senjata tajam.

‎Ia kemudian merampas dompet berisi uang tunai, perhiasan, dan telepon genggam milik korban.

‎”Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar, namun karena takut, akhirnya memilih berteriak meminta bantuan warga sekitar,” ujar Ipda Hamzaid.

‎Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp 8 juta, dan sebuah ponsel Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 14,9 juta.

‎Berbekal laporan dan informasi dari warga, tim Reskrim Polsek Sugio segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial MI (16).

‎Diketahui, remaja ini merupakan residivis yang baru keluar dari pusat rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025.

‎”Pelaku juga pernah terlibat dalam dua kasus kriminal di wilayah Kabupaten Tuban,” tambah Ipda Hamzaid.

‎Karena masih berstatus anak di bawah umur, pelaku saat ini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Supra tanpa pelat nomor, sisa uang tunai Rp 2.850.000, dan dosbook ponsel milik korban.

‎Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara dan membawa barang berharga di ruang publik. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *