LAMONGAN – Aksi penjambretan yang terjadi di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio, berhasil diungkap jajaran Polsek Sugio, Polres Lamongan.
Seorang pelaku yang masih di bawah umur diamankan usai merampas barang milik warga.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menimpa dua warga berinisial U (28) dan EL (30) yang sedang menuju Pasar Desa Deketagung dengan sepeda motor pada Senin (19/5/2025).
Saat dalam perjalanan, pelaku menghampiri korban menggunakan sepeda motor dan mengancam dengan senjata tajam.
Ia kemudian merampas dompet berisi uang tunai, perhiasan, dan telepon genggam milik korban.
”Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, pelaku langsung melarikan diri. Korban sempat mengejar, namun karena takut, akhirnya memilih berteriak meminta bantuan warga sekitar,” ujar Ipda Hamzaid.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta, cincin emas 3 gram senilai Rp 8 juta, dan sebuah ponsel Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 14,9 juta.
Berbekal laporan dan informasi dari warga, tim Reskrim Polsek Sugio segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku yang berinisial MI (16).
Diketahui, remaja ini merupakan residivis yang baru keluar dari pusat rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025.
”Pelaku juga pernah terlibat dalam dua kasus kriminal di wilayah Kabupaten Tuban,” tambah Ipda Hamzaid.
Karena masih berstatus anak di bawah umur, pelaku saat ini ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Supra tanpa pelat nomor, sisa uang tunai Rp 2.850.000, dan dosbook ponsel milik korban.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara dan membawa barang berharga di ruang publik. (ans)