BOJONEGOROtimes.Id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bojonegoro, terkait Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro, Rabu (18/12/2024).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Komisi D gedung DPRD tersebut dihadiri Pimpinan serta Anggota Pansus, dan pihak eksekutif yakni BPBD Bojonegoro. Sukur Priyanto selaku pimpinan rapat mempersilahkan masing-masing pihak untuk menyampaikan penjelasan dan gagasanya.
Anggota Pansus, Amin Thohari meminta untuk dijelaskan terkait tingkat struktur kelembagaan BPBD. “Apa manfaat bagi masyarakat dari kelembagaan type A tersebut.” katanya.
“Jadi tidak hanya tingkat kelembagaan saja, tapi yang penting itu output yang dapat dirasakan oleh masyarakat itu apa.” imbuh Imam Sholikin, selaku Pansus.
Sebagai pihak Eksekutif atau BPBD, Teguh menyampaikan, bahwa perihal BPBD tersebut terdiri dari 11 bab dan 25 pasal. “Terkait arahan BPBD yang saya ajukan dengan tim itu terkait kelembagaan, di dalamnya mengenai kewenangan, perencanaan, dan tindak lanjut Perbup secara teknis.” terangnya.
Terkait type A atau B, pihaknya menjelaskan, bahwa tidak ada pembatasan untuk suatu penanganan bencana melihat tipe A atau B. “Kami berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan regulasi yang dimudahkan.” jelas Lani, sebagai pihak BPBD.
Ketua Pansus IV, Sukur Priyanto menyatakan, pada dasarnya pihaknya setuju pada yang disampaikan pihak BPBD, selama hal itu untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada inti pembahasan raperda adalah, pihak BPBD mengajukan status struktur kelembagaan dari type B menjadi type A, dengan harapan menpermudah tindakan penanganan bencana, karena kewenangan mempercepat tindakan. (Az)