BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di ruang Komisi A gedung DPRD Bojonegoro, Senin (12/1/2026).
Rapat ini secara khusus membahas rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.
Rapat kerja ini menitikberatkan pada kesiapan regulasi dan tahapan pelaksanaan agar proses pengisian jabatan desa berjalan sesuai aturan.
Komisi A DPRD menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan secara tertib dan profesional.
“Pengisian jabatan desa harus berlandaskan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas salah satu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.
Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran teknis rencana pelaksanaan, mulai dari jumlah desa yang akan melaksanakan pengisian hingga jadwal tahapan kegiatan.
Selain itu, DPMD juga menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung.
“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan kondusif,” ujar perwakilan DPMD dalam rapat tersebut.
Komisi A DPRD Bojonegoro juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan sosialisasi yang masif kepada pemerintah desa serta masyarakat.
Hal ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku dan meminimalkan potensi konflik.
“Sosialisasi harus dilakukan sejak awal agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan aman,” pungkas Komisi A DPRD Bojonegoro. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,