‎Rapat dengan DPMD, Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Strategi Pengisian Jabatan Desa 2026

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), di ruang Komisi A gedung DPRD Bojonegoro, Senin (12/1/2026).

‎Rapat ini secara khusus membahas rencana pengisian jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro yang akan dilaksanakan pada tahun 2026.

‎Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan strategis pemerintah daerah.

‎Rapat kerja ini menitikberatkan pada kesiapan regulasi dan tahapan pelaksanaan agar proses pengisian jabatan desa berjalan sesuai aturan.

‎Komisi A DPRD menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan secara tertib dan profesional.

‎“Pengisian jabatan desa harus berlandaskan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas salah satu anggota Komisi A DPRD Bojonegoro.

‎Perwakilan DPMD Kabupaten Bojonegoro memaparkan gambaran teknis rencana pelaksanaan, mulai dari jumlah desa yang akan melaksanakan pengisian hingga jadwal tahapan kegiatan.

‎Selain itu, DPMD juga menyiapkan langkah antisipatif untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama proses berlangsung.

‎“Kami berkomitmen memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka dan kondusif,” ujar perwakilan DPMD dalam rapat tersebut.

‎Komisi A DPRD Bojonegoro juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan sosialisasi yang masif kepada pemerintah desa serta masyarakat.

‎Hal ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami mekanisme yang berlaku dan meminimalkan potensi konflik.

‎“Sosialisasi harus dilakukan sejak awal agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan aman,” pungkas Komisi A DPRD Bojonegoro. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *