BOJONEGOROtimes.Id – Delapan puluh tahun silam, menyebarkan berita tidak semudah hari ini. Tahun 1945, setiap informasi politik yang berkaitan dengan perjuangan kemerdekaan diawasi ketat oleh sensor tentara Jepang.
Namun, di tengah keterbatasan itu, kabar Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berhasil menembus pengawasan dan sampai ke Surabaya hanya 15 menit setelah Bung Karno membacakan naskah proklamasi pada Jumat, 17 Agustus 1945.
Telegram Morse dari Jakarta
Berita penting itu dikirim melalui kantor berita Domei di Jakarta menggunakan telegram morse. Pesan singkat yang ditandatangani Soekarno-Hatta berbunyi:
”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia… Atas nama bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta.”
Di Surabaya, telegram tersebut diterima markonis Jacob dan Soemadi, lalu segera diserahkan ke redaksi Domei Cabang Surabaya yang saat itu dipimpin Ohara, dengan jajaran redaksi antara lain Bung Tomo, RM Bintarti, Soemadji Adji Wongsokeosoemo (Pak Petruk), Wiwik Hidayat, hingga Fakih.
Hadang Sensor Jepang
Sesuai aturan, berita proklamasi itu diserahkan ke Hodokan, dinas sensor Jepang. Namun petugas justru menolak dan menyatakan berita tersebut tidak benar.
Walau begitu, Jacob diam-diam membocorkannya ke harian Soeara Asia yang kantornya bersebelahan dengan Domei di Aloon-aloon straat (kini Jalan Pahlawan).
Redaktur Soeara Asia, Mohammad Ali, sempat ragu setelah Hodokan mengeluarkan bantahan. Tetapi lewat sambungan telepon ke Jakarta, ia mendapat konfirmasi bahwa berita itu sah dan benar.
Sayang, konfirmasi datang terlambat sehingga edisi 17 Agustus hanya memuat kabar proklamasi sebagai “Stop Press”.
Baru keesokan harinya, Sabtu 18 Agustus 1945, teks lengkap Proklamasi terpampang di halaman pertama koran tersebut dan segera menyebar ke seluruh penjuru kota.
Pers di Bawah Cengkraman Jepang
Sejak pendudukan Jepang pada 1942, dunia pers Indonesia hidup dalam tekanan. Semua media cetak hingga radio wajib melewati sensor Hodokan.
Bahkan studio foto pun diwajibkan menyerahkan hasil cetak sebelum diserahkan ke pemesan.
Pemerintah Jepang juga menerbitkan UU No.18/1942 tentang pengawasan penerbitan, dengan ancaman hukuman bagi pelanggar.
Beberapa surat kabar lokal yang masih terbit di Surabaya kala itu di antaranya Soeara Asia dan Pewarta Perniagaan, sementara koran Jepang yang beredar yakni Osaka Mainichi dan Tokyo Nichi-nichi Shimbun.
Kantor berita Antara pun sempat dibekukan, diganti dengan Yashima, lalu dilebur menjadi Domei bagian Indonesia.
Seluruh media hanya boleh mengambil berita luar negeri dari Domei. Wartawan pun diwajibkan ikut penataran oleh Jawa Shinbun Kai agar bisa mendapat kartu pers resmi.
Semangat Tak Padam
Meski serba dibatasi, para wartawan tetap bergerak dengan keberanian. Bagi mereka, semangat menyampaikan kebenaran sejalan dengan semangat rakyat memperjuangkan kemerdekaan.
Maka tak heran, ketika kabar proklamasi berhasil lolos sensor dan menyebar ke Surabaya, berita itu menjadi penguat semangat perjuangan.
Kini, delapan dekade kemudian, kisah keberanian wartawan di masa pendudukan Jepang menjadi pengingat bagi generasi muda bahwa kebebasan pers dan kemerdekaan tidak datang dengan mudah. (Yousri Nur Raja Agam, wartawan senior di Surabaya)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,