LAMONGAN – Seorang wanita berinisial ECK (54), warga Gang Candra No. 5, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekaran atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kediaman pelaku.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian pertama kali diketahui oleh korban, Wiwik Sulistiyowati (48), warga Desa Bulutengger, Kecamatan Sekaran, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban terkejut saat mengetahui bahwa satu gelang emas seberat 17 gram dan satu cincin emas seberat 8 gram miliknya yang disimpan di dalam laci meja rias telah raib.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya menunjukkan bahwa ECK telah menggadaikan perhiasan milik korban di Pegadaian Cabang Babat dengan menggunakan identitas dua saksi, yakni Siti Zubaida dan Sri Wahyuni,” terang Ipda Hamzaid.
Dari hasil gadai tersebut, ECK memperoleh dana sebesar Rp 29 juta.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku adalah teman dari korban dan mengetahui kebiasaan korban menyimpan perhiasan di kamar, sehingga dengan mudah memanfaatkan kunjungan ke rumah korban untuk menjalankan aksinya.
Bertindak cepat, Unit Reskrim Polsek Sekaran berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Dalam pemeriksaan, ECK mengakui seluruh perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi fotokopi KTP korban, foto perhiasan berupa gelang dan cincin, serta dua surat gadai dari Pegadaian yang terkait dengan kasus tersebut.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tambah Ipda Hamzaid.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga dan memastikan tempat penyimpanan aman dari risiko pencurian. (ans)