‎Polsek Sambeng Bersama Tim Jaka Tingkir Bekuk Pelaku Curanmor

‎LAMONGAN – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sambeng berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan.

‎Salah satu pelaku berhasil diamankan, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.

‎Kapolres Lamongan melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat sore (4/7/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.

‎Keberhasilan penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat.

‎”Korban, Sutrisman (61) warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, Kecamatan Sambeng, memarkir sepeda motor Honda Revo miliknya di pinggir jalan saat pergi ke sawah sekitar pukul 13.00 WIB,” jelas Hamzaid.

‎Sekitar dua jam kemudian, korban melihat seorang pria tak dikenal berada di dekat kendaraannya.

‎Tanpa diduga, pria tersebut langsung men-starter motor korban dan melarikannya ke arah utara.

‎Sontak korban berteriak meminta bantuan warga.

‎Kepala Dusun Gampeng yang mengetahui kejadian itu langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Sambeng.

‎Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambeng bersama Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berinisial K, warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.

‎”Satu pelaku lainnya berinisial C, warga Kecamatan Kabuh, Jombang, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku K mengaku tak hanya mencuri motor milik Sutrisman, namun juga terlibat aksi serupa di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring, Lamongan pada hari yang sama.

‎Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, sebilah sabit, dan sebuah kunci.

‎”Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Hamzaid.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan memarkir kendaraan di tempat terbuka tanpa pengawasan.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *