LAMONGAN – Polres Lamongan terus menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Aturan itu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Penindakan dilakukan secara rutin melalui patroli kepolisian.
Salah satu hasil nyata datang dari jajaran Polsek Brondong yang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras.
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
Informasi itu menyebut adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Lokasinya berada di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 7 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, personel Polsek Brondong tengah melaksanakan patroli Kutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Patroli dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Di rumah milik seseorang berinisial BC, polisi menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Minuman tersebut dijual dalam berbagai jenis dan merek. Seluruhnya diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ratusan botol miras sebagai barang bukti.
Di antaranya Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol dan anggur merah 66 botol. Selain itu, ditemukan Bir Bintang 36 botol serta Guinness hitam 12 botol.
Petugas juga menyita anggur kolesom dan arak dengan total mencapai 21 liter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga mencatat identitas pemilik minuman keras tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.
Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kasihumas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin melanggar aturan daerah. Dampak sosial dan keamanan menjadi perhatian utama kepolisian.
Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat.
Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan situasi Lamongan tetap aman dan kondusif. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,