Polsek Brondong Lamongan Sikat Peredaran Miras Ilegal, Ratusan Botol Diamankan

LAMONGAN – Polres Lamongan terus menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.

‎Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.

‎Aturan itu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Penindakan dilakukan secara rutin melalui patroli kepolisian.

‎Salah satu hasil nyata datang dari jajaran Polsek Brondong yang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras.

‎Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

‎Informasi itu menyebut adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin. Lokasinya berada di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong.

‎Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya penindakan tersebut.

‎Ia menjelaskan bahwa kegiatan berlangsung pada Rabu malam, 7 Januari, sekitar pukul 20.00 WIB.

‎Saat itu, personel Polsek Brondong tengah melaksanakan patroli Kutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Patroli dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

‎Menindaklanjuti laporan warga, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.

‎Di rumah milik seseorang berinisial BC, polisi menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

‎Minuman tersebut dijual dalam berbagai jenis dan merek. Seluruhnya diketahui tidak mengantongi izin resmi.

‎Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan ratusan botol miras sebagai barang bukti.

‎Di antaranya Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol dan anggur merah 66 botol. Selain itu, ditemukan Bir Bintang 36 botol serta Guinness hitam 12 botol.

‎Petugas juga menyita anggur kolesom dan arak dengan total mencapai 21 liter.

‎Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.

‎Polisi juga mencatat identitas pemilik minuman keras tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur penegakan hukum.

‎Proses selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

‎Kasihumas Polres Lamongan mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol secara ilegal.

‎Ia menegaskan bahwa penjualan miras tanpa izin melanggar aturan daerah. Dampak sosial dan keamanan menjadi perhatian utama kepolisian.

‎Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat.

‎Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.

‎Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai sangat penting. Dengan kerja sama tersebut, diharapkan situasi Lamongan tetap aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *