LAMONGAN – Pada Selasa malam 18 Februari 2025, Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap obat keras jenis pil dobel L. Penangkapan ini dilakukan di kawasan SPBU Jl. Raya Ngimbang, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang berinisial IP, warga Sambeng, diamankan bersama barang bukti yang signifikan.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 146 butir pil dobel L, satu bekas bungkus rokok warna cokelat, uang tunai sebesar Rp 270.000, satu kotak rokok warna hitam, dan satu unit ponsel.
Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah mengedarkan pil-pil tersebut kepada beberapa orang sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak berwajib.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., dalam konfirmasi persnya menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang, sesuai dengan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
“Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut,” katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengatur larangan peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran obat-obatan terlarang demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (ans)