BOJONEGOROtomes.Id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro kembali mengingatkan para pengemudi truk pengangkut material galian C agar tidak abai terhadap aturan penggunaan penutup atau terpal saat melintas di jalan raya.
Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K., menekankan bahwa ketertiban ini bukan sekadar aturan, melainkan bagian penting untuk melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Pengemudi truk wajib menutup muatan tanah dengan terpal. Tujuannya agar material tidak berceceran yang bisa membahayakan pengendara lain,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, laporan masyarakat cukup banyak terkait truk galian C yang kerap melintas tanpa terpal.
Kondisi tersebut menimbulkan debu, cipratan tanah, hingga bongkahan yang jatuh ke jalan sehingga sangat rawan menyebabkan kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.
Lebih lanjut, AKP Deni menegaskan pihaknya tidak segan melakukan penindakan bila mendapati kendaraan angkutan tambang melanggar aturan.
Ia juga meminta perusahaan pemilik armada dan pengusaha galian C untuk ikut bertanggung jawab dengan memastikan kendaraan yang beroperasi layak jalan dan wajib menggunakan terpal.
“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para pengusaha dan sopir bisa lebih disiplin,” tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, Polres Bojonegoro berharap kesadaran pengemudi semakin meningkat sehingga arus lalu lintas tetap lancar, jalan raya lebih aman, dan masyarakat merasa nyaman saat berkendara. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,