BOJONEGOROtimes.Id – Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, Pemkab Bojonegoro menggelar Sosialisasi Perbup No 13 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan terhadap desa yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro, di Pendopo Malowopati. Selasa (08/10/2024).
Sosidlisasi tersebut mengundang seluruh Camat, Kades Se-Kabupaten Bojonegoro, sosialisasi dihadiri oleh nara sumber Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto SH., MH., M.Kn, dan Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro Machmudin
Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, dengan adanya regulasi baru Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini, pihaknya terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan-peraturan yang ada.
“Karena semua peraturan itu pasti butuh penyesuaian, hal tersebut tak lepas dari dinamika masyarakat, dinamika perekomian dan dinamika sosial itu terus berubah, sehingga kalaupun ada klausul-klausul baru regulasi kita yang belum pas itu memang harus kita sesuaikan, termasuk dinamika/esensi terkait dengan tata kelola.” jelasnya.
Adriyanto menjelaskan, revisi Perbup dilakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK Desa. Tidak hanya Perbup tentang BKK Desa, beberapa Perbup juga sudah diterbitkan semuanya dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola.
“Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik.” terang Pj Bupati.
Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto mengungkapkan rasa syukurnya karena tinggal di Kabupaten yang memiliki kekayaan diantara Kabupaten lain, dengan segala potensinya dapat dikembangkan menjadi Kabupaten yang maju, desa-desa modern, dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur.
“Pemerintah memberikan bantuan kepada Desa dengan harapan Desa bisa maju, pembangunan bisa berjalan dengan baik, masyarakatnya sejahtera.” tuturnya.
Ia menjelaskan, tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami mulai dari perencanaan yang baik, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan.
“Pada pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan dan pengawasan, semua harus dipahami dengan seksama, kalau belum paham agar berkonsultasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari.” harapnya. (Az)