LAMONGAN – Ratusan peternak ayam pedaging (broiler) di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR kembali menggebrak jalanan.
Mereka menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025), menuntut kepastian hukum atas usaha mereka yang disebut kian terhimpit regulasi dan tindakan aparat.
Ketua Perkumpulan, Aminarto, menegaskan bahwa perjuangan peternak seakan jalan di tempat.
Padahal, sejak Januari 2025 mereka sudah beraudiensi dengan DPRD hingga bertatap muka langsung dengan Bupati Lamongan.
“Namun hingga kini, belum ada perubahan nyata. Oknum aparat masih saja melakukan sidak tanpa surat tugas dan tanpa didampingi dinas terkait,” ujarnya lantang.
Regulasi Bikin Bingung, Sidak Bikin Resah
Keresahan peternak berpangkal pada dua hal: regulasi perizinan yang tumpang tindih dan sikap aparat yang dinilai semena-mena.
Peternak berpegang pada aturan UU Cipta Kerja dan PP No 5/2021 yang mengklasifikasikan peternakan ayam rakyat sebagai usaha risiko menengah-bawah.
Artinya, syarat izin hanya sebatas NIB, Sertifikat Standar, dan SPPL. Namun di lapangan, oknum aparat justru mengacu pada aturan berbeda.
“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami hanya UMKM, tapi diperlakukan seolah industri besar,” kata Aminarto.
Perda yang Tak Kunjung Jadi
Lewat aksi ini, peternak menuntut DPRD segera menerbitkan regulasi khusus, baik berupa Perda maupun Perbup, yang melindungi usaha peternakan rakyat.
Mereka juga mendesak agar sidak liar tanpa surat tugas dihentikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, mengakui aspirasi peternak sudah masuk sejak Januari. Namun ia menegaskan, pembentukan Perda butuh proses.
“Rencana Perda baru akan digodok pertengahan 2026. Jadi peternak harus sedikit bersabar,” ujarnya.
Supono berjanji akan melibatkan perwakilan peternak saat hearing pembahasan Raperda.
“Keluhan mereka akan menjadi bahan penting dalam perumusan,” tambahnya.
Polisi: Bukan Kriminal, Hanya Administrasi
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menekankan bahwa usaha peternakan ayam broiler kerap bersinggungan dengan berbagai regulasi.
“Peternak perlu memahami aturan-aturan yang saling beririsan ini,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, juga meluruskan isu sidak.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kalau hanya pelanggaran administrasi, tidak akan diproses hukum. Pengecekan yang kami lakukan justru untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan,” katanya.
Namun bagi peternak, penjelasan itu belum cukup meredakan keresahan.
Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan kejelasan regulasi dan perlindungan hukum bagi peternak rakyat. (*)