‎Peternak Ayam Broiler Lamongan Geruduk DPRD dan Polres, Gugat Regulasi Ruwet dan Sidak Liar

LAMONGAN – Ratusan peternak ayam pedaging (broiler) di Kabupaten Lamongan yang tergabung dalam Perkumpulan Peternak Rakyat Pejuang FCR kembali menggebrak jalanan.

‎Mereka menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dan Mapolres Lamongan, Rabu (1/10/2025), menuntut kepastian hukum atas usaha mereka yang disebut kian terhimpit regulasi dan tindakan aparat.

‎Ketua Perkumpulan, Aminarto, menegaskan bahwa perjuangan peternak seakan jalan di tempat.

‎Padahal, sejak Januari 2025 mereka sudah beraudiensi dengan DPRD hingga bertatap muka langsung dengan Bupati Lamongan.

‎“Namun hingga kini, belum ada perubahan nyata. Oknum aparat masih saja melakukan sidak tanpa surat tugas dan tanpa didampingi dinas terkait,” ujarnya lantang.

‎Regulasi Bikin Bingung, Sidak Bikin Resah

‎Keresahan peternak berpangkal pada dua hal: regulasi perizinan yang tumpang tindih dan sikap aparat yang dinilai semena-mena.

‎Peternak berpegang pada aturan UU Cipta Kerja dan PP No 5/2021 yang mengklasifikasikan peternakan ayam rakyat sebagai usaha risiko menengah-bawah.

‎Artinya, syarat izin hanya sebatas NIB, Sertifikat Standar, dan SPPL. Namun di lapangan, oknum aparat justru mengacu pada aturan berbeda.

‎“Ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kami hanya UMKM, tapi diperlakukan seolah industri besar,” kata Aminarto.

‎Perda yang Tak Kunjung Jadi

‎Lewat aksi ini, peternak menuntut DPRD segera menerbitkan regulasi khusus, baik berupa Perda maupun Perbup, yang melindungi usaha peternakan rakyat.

‎Mereka juga mendesak agar sidak liar tanpa surat tugas dihentikan.

‎Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Lamongan, Supono, mengakui aspirasi peternak sudah masuk sejak Januari. Namun ia menegaskan, pembentukan Perda butuh proses.

‎“Rencana Perda baru akan digodok pertengahan 2026. Jadi peternak harus sedikit bersabar,” ujarnya.

‎Supono berjanji akan melibatkan perwakilan peternak saat hearing pembahasan Raperda.

‎“Keluhan mereka akan menjadi bahan penting dalam perumusan,” tambahnya.

‎Polisi: Bukan Kriminal, Hanya Administrasi

‎Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menekankan bahwa usaha peternakan ayam broiler kerap bersinggungan dengan berbagai regulasi.

‎“Peternak perlu memahami aturan-aturan yang saling beririsan ini,” jelasnya.

‎Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, juga meluruskan isu sidak.

‎“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Kalau hanya pelanggaran administrasi, tidak akan diproses hukum. Pengecekan yang kami lakukan justru untuk memastikan usaha berjalan sesuai aturan,” katanya.

‎Namun bagi peternak, penjelasan itu belum cukup meredakan keresahan.

‎Mereka menegaskan akan terus memperjuangkan kejelasan regulasi dan perlindungan hukum bagi peternak rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *