Penandatanganan Kerjasama Pemungutan Pajak Daerah, Pemprov dan Pemkab se-Jatim

BOJONEGOROtimes.Id – Dalam rangka pelaksanaan Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB tanggal 5 januari 2025 sebagaimana amanat Undang-Undang 1 Tahun 2022, dibutuhkan sinergitas pemungutan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.

Terkait hal tersebut, pada hari ini Senin (02/12/2024) dilaksanakan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) sinergi pemungutan pajak daerah dan opsen pajak daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kab/Kota se Jawa Timur bertempat di Hotel Bumi Surabaya.

Kegiatan dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Pj Sekda Provinsi Jawa Timur, sekda Kab/ Kota se Jawa Timur dan Kepala Bapenda Kab/ Kota se Jawa Timur.

Acara diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bapenda Provinsi Jawa Timur yang menyampaikan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/kota meliputi sinergitas pendanaan (cost sharing) sebesar 1% sampai dengan 2% dari pendapatan PKB dan BBNKB dan sinergitas kegiatan pemungutan pajak daerah.

“Dengan adanya sinergitas tersebut mampu meningkatkan pendapatan dari pajak daerah berupa PKB, BBNKB, MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen MBLB.” katanya.

Pj Gubernur Jawa Timur mengingatkan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kab/ Kota bertujuan untuk mempercepat penerimaan dan memperkuat sumber penerimaan bagi Kab/Kota sehingga kemandirian keuangan daerah dapat terwujud dengan optimal dan tidak tergantung pada dana tranfer.

“Selain itu penyelesaian tunggakan atas pajak juga dapat dipungut dengan optimal melalui pemungutan bersama antara Bapenda Provinsi Jawa Timur dengan Bapenda Kab/Kota di wilayah masing-masing.” terangnya.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI selaku keynote speaker memberikan apresisi yang luar biasa kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bergerak cepat dalam mempersiapkan pelaksanaan Opsen pajak daerah dibandingkan Pemerintah Provinsi lainnya.

“Sinergitas dapat dilaksanakan dengan optimal sehingga percepatan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah dapat terlaksana dengan maksimal.” himbaunya.

Acara ditutup dengan penanda tanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diwakili oleh Pj Sekda Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang diwakili oleh Sekda Kab/Kota se Jawa Timur. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *