Pemkab Bojonegoro Buka Layanan Aduan Dinsos, Warga Bisa Laporkan Stiker Keluarga Miskin

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyediakan layanan pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

‎Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun keluhan melalui nomor 0851-1771-4460.

‎Layanan ini mencakup seluruh program dan kegiatan Dinsos.

‎Termasuk di dalamnya aduan terkait penempelan stiker keluarga miskin di lingkungan warga.

‎Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Agus Susetyo Hardiyanto, menjelaskan bahwa penyediaan nomor aduan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan yang transparan.

‎Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait layanan sosial. Selain itu, setiap keluhan yang masuk akan menjadi bahan evaluasi perbaikan layanan.

‎“Nomor aduan ini kami sediakan agar masyarakat mudah mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan,” ujarnya.

‎Melalui layanan tersebut, warga dapat bertanya mengenai persyaratan pelayanan sosial hingga menyampaikan keberatan atas data atau kebijakan tertentu.

‎Agus menegaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga memastikan tidak ada aduan yang diabaikan.

‎“Setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Dinas Sosial mengimbau masyarakat untuk menyertakan identitas diri serta alamat lengkap saat menyampaikan aduan.

‎Hal ini diperlukan agar petugas dapat melakukan verifikasi dan tindak lanjut dengan lebih mudah.

‎Aduan dapat disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

‎“Kami berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi demi pelayanan sosial yang lebih baik,” tambah Agus.

‎Dengan adanya kanal aduan resmi ini, Pemkab Bojonegoro berharap seluruh program sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran.

‎Pemerintah juga ingin memastikan bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

‎Transparansi dan keadilan menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan layanan sosial.

‎“Tujuan akhirnya agar manfaat program Dinsos benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *