Pemasangan Stiker Izin Usaha di Toko Modern Berjejaring di Bojonegoro

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, melakukan pemasangan stiker sebagai tanda bahwa sebuah bangunan telah memiliki izin, pada Senin 10 Februari 2025.

Kegiatan ini ditujukan kepada beberapa toko modern berjejaring di wilayah Bojonegoro. Melalui upaya ini, pemerintah memberikan apresiasi kepada toko-toko tersebut yang telah memenuhi semua persyaratan izin yang ditetapkan.

Menurut Beny Subiakto, sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, pemasangan stiker ini bukan hanya sekadar tanda, tetapi juga berfungsi untuk memberikan penghargaan kepada toko modern yang telah mematuhi peraturan.

Dengan adanya stiker, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui mana toko berjejaring yang telah melengkapi izin.

“Tujuan utamanya agar ada kepastian antara toko berjejaring yang sudah berizin lengkap dan yang belum,” tuturnya, Selasa (11/02/2025).

Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini. Beny Subiakto mengimbau agar warga melaporkan melalui aduan Satpol PP jika menemukan toko modern berjejaring yang tidak memiliki stiker namun tetap beroperasi.

“Hal ini tentu akan membantu menciptakan iklim usaha yang lebih transparan dan teratur di Kabupaten Bojonegoro,” jelas Beny. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *